WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATA – Perdebatan tapal batas antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutai Timur (Kutim) terkait Kampung Sidrap telah mencapai puncaknya dengan gugatan yang diajukan Pemkot Bontang ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023. Gugatan ini menjadi sorotan utama di tingkat lokal, mengingat dampaknya yang potensial terhadap klaim wilayah dan pembangunan di kawasan tersebut.
Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, memberikan tanggapannya terhadap gugatan tersebut. Dengan sikap yang tenang, Joni menyatakan bahwa Kutai Timur tidak merasa perlu terlalu khawatir mengenai gugatan tersebut. Menurutnya, Kampung Sidrap secara pasti tetap menjadi bagian dari wilayah Kutai Timur.
“Santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang,” ujar Joni dengan percaya diri saat diwawancara di kantornya pada Kamis (9/11/2023). Joni menegaskan bahwa Kutai Timur tidak berencana untuk mempersiapkan langkah-langkah berlebihan dalam menghadapi gugatan ini, seperti yang dilakukan Bontang dengan menyiapkan anggaran khusus dan menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berpendapat bahwa persiapan seperti itu tidak diperlukan. Ia meyakinkan bahwa berdasarkan regulasi dan secara geografis, Kampung Sidrap berada di wilayah Kutai Timur. Menyandarkan argumennya pada Undang-Undang Nomor 47/999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang, Joni menilai bahwa Kutai Timur memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tidak perlu persiapan seperti Bontang, ngapain. Kan jelas itu [Kampung Sidrap] punya kami,” tambahnya. Joni mengungkapkan bahwa Kutai Timur hanya akan menunggu hasil putusan dari MA. Jika MA memutuskan untuk mengabulkan gugatan Bontang, baru Kutai Timur akan mempertimbangkan untuk melepaskan klaimnya terhadap Kampung Sidrap.
Walaupun secara geografis lebih dekat ke Bontang, Joni menegaskan bahwa Kutai Timur akan tetap bersikukuh dan tidak akan melepaskan sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar tersebut. “Kami juga sudah pernah jawab surat gubernur [Kaltim]. Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim,” tegasnya.
Dengan sikap tegas ini, Joni berharap bahwa perdebatan mengenai tapal batas dapat segera diselesaikan dengan adil dan berdasarkan hukum. Ia menyoroti bahwa persiapan yang dilakukan Bontang tidak dibutuhkan oleh Kutai Timur karena Kutai Timur sudah memiliki dasar regulasi yang kuat. Meskipun Kampung Sidrap lebih dekat ke Bontang secara geografis, Kutai Timur tetap bersikeras mempertahankan klaim wilayahnya dengan keyakinan bahwa gugatan tidak akan dimenangkan oleh Bontang. (ADV/WAL)