Wartakutim.co.id, Sangatta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama Dewan Pengupahan Daerah , telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 mendatang yakni sebesar Rp.3.515.325
Hal ini jelas menunjukkan kenaikkan nilai sebesar 4,74 persen dari tahun 2023, yakni Rp 3.356.109. Bahkan penetapan UMK Kutim, lebih tinggi 4,74 persen daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar Rp 3.360.858.
Kadisnakertrans Sudirman Latif mengatakan, penetapan UMK Kutim itu berdasarkan angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen. Selain itu berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dengan menggunakan nilai koefisen alfa 0,30.
“Acuannya menggunakan angka UMK tahun 2023 lalu dikali dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Kita mengambil alfa tertingginya, range antara 0,10 sampai 0,30. Sehingga memang relatif tidak ada protes dari dewan pengupahan daerah,” tukasnya. (Adv-Wal)