WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) telah memperkuat pengawasan terhadap jam operasional kendaraan alat berat yang melintas di Kota Sangatta dengan menyediakan dua pos pengawasan terpadu di titik-titik strategis jalan protokol.
Kepala Dishub Kutim, Joko Suripto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini telah diatur sejak tahun 2018 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan alat berat dalam kota.
Menurut Perbup 20/2018, kendaraan alat berat dibagi menjadi dua kategori, yakni kendaraan angkutan 20 feet dan kendaraan angkutan besar 40 feet. Kendaraan angkutan 20 feet dilarang melintas pada rentang waktu 06:00-09:00 WITA dan 15:00-23:00 WITA, sedangkan kendaraan angkutan besar 40 feet dilarang melintas sepanjang waktu dari pukul 06:00 hingga 23:00 WITA.
Joko juga menekankan bahwa ada pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan, seperti kendaraan pengangkut barang sembako, truk Pertamina, dan kendaraan yang mengangkut bahan pekerjaan umum. Meskipun dikecualikan, kendaraan-kendaraan ini tetap harus mendapat pengawalan saat melintasi jalan protokol.
“Dishub Kutim telah menyiapkan mobil pengawalan untuk mengawal kendaraan yang dikecualikan tersebut. Personil kami siap melakukan pengawalan hingga ke tujuan,” ungkap Joko.
Pihak Dishub berharap bahwa langkah ini dapat mengurangi masalah dan keluhan yang berkaitan dengan lalu lintas kendaraan alat berat yang melanggar aturan jam operasional. Belakangan ini, beberapa kasus telah meresahkan warga, terutama para pengendara.
“Kami berharap kendaraan alat berat dapat mengikuti aturan jam operasional yang berlaku sehingga lalu lintas di jalan protokol tetap lancar,” tandasnya.
Dengan intensifikasi pengawasan ini, Dishub Kutai Timur berharap dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih teratur dan aman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Sangatta. (adv)