WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi PPP, Hj. Fitriani, menyampaikan bahwa DPRD memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Perda) dalam rangka pembentukan peraturan daerah. Menurut Fitriani, peluncuran Perda Perlindungan Perempuan Nomor 3 Tahun 2023 merupakan bentuk optimalisasi hak inisiatif tersebut.
Fitriani, yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dalam penyusunan Perda ini, menjelaskan bahwa Perda Perlindungan Perempuan merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan di Kutai Timur. “Sebagai DPRD, kami memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan dan merancang peraturan daerah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Perda Perlindungan Perempuan ini adalah salah satu bentuk optimalisasi dari hak tersebut,” ujarnya saat dihubungi wartawan di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (20/08/2024).
Fitriani menambahkan bahwa tujuan dari Perda ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan terlindungi secara hukum dan memberikan ruang bagi penanganan kasus-kasus kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan. “Perda ini mencakup berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan hingga penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Kami berharap dengan adanya peraturan ini, perempuan di Kutai Timur dapat merasa lebih aman dan terlindungi,” katanya.
Sebagai mantan Ketua Pansus, Fitriani juga mengungkapkan bahwa proses pembentukan Perda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Perda Perlindungan Perempuan ini adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi semua pihak. Kami berharap peraturan ini dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi perempuan di daerah ini,” tutup Fitriani.