WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Asisten Pemkesra Poniso menyampaikan penjelasan kepala daerah terhadap dua-dua rancangan peraturan daerah di Rapat Paripurna ke 22 DPRD Kutim tahun 2024
Yang pertama, rancangan peraturan daerah tentang penanganan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan dan Kedua Raperda Ketertiban Umum
“Dengan disampaikannya penjelasan kepala daerah ini, diharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melaksanakan pembahasan bersama-sama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” Ujar Poniso di hadapan Ketua dan anggota DPRD Kutim, Senin (13/04/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan, Adapun terhadap rancangan peraturan daerah yang kami ajukan untuk dimohonkan pembahasannya tersebut didasarkan urgensi sebagai berikut. Sejalan dengan luar. Pelaju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan perkembangan kegiatan perekonomian serta aktivitas masyarakat yang semakin tinggi.
“Hal ini menyebabkan risiko terjadinya bahaya kebakaran yang cukup tinggi. Diperlukan pencegahan terus-menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko kebakaran,”ungkapnya
Selain itu, Poniso Juga membacakan penjelasan kepala daerah terkait dengan Raperda ketertiban umum. Pada penjelasannya, Reperda tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman yang maksimal terhadap masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Timur.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan ini serta perlindungan masyarakat ini, serta berupaya mengumpulkan budaya tertib dalam masyarakat Kabupaten Kutai Timur Timur,”terangnya.
Ia menambahkan, dengan menegakkan peraturan daerah dan menangani gangguan ketertiban umum secara operansif, mulai dari tindakan penjagaan, pengawasan, dan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak.
“Bahwa dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat di Kabupaten Kota Timur,serta perkembangan regulasi, maka peraturan daerah Kabupaten Kota Timur nomor 3 tahun 2007tentang ketertiban umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamikannya. Dengan perkembangan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti” jelasnya.
Lebih jauh Poniso berharap, Dua Raperda tersebut segera ditindak lanjuti DPRD Kutim melalui pembahasan di Fraksi agar perda tersebut bisa di setujui dan segera di jalannkan (ADV)