Berita

Pemkab Kutim Ajukan 19 Raperda, DPRD Prediksi Hanya 9 yang Bisa Diselesaikan Tahun Ini

492
×

Pemkab Kutim Ajukan 19 Raperda, DPRD Prediksi Hanya 9 yang Bisa Diselesaikan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akan mengajukan 19 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Agusriansyah Ridwan, politisi asal Sangkulirang, saat ditemui di kantor sekretariat DPRD Kutim pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Dari informasi yang kami terima, rencananya Pemkab Kutim akan mengajukan 19 Raperda ke DPRD untuk kita bahas bersama. 19 Raperda ini diprioritaskan untuk dibahas karena dianggap lebih mendesak,” ujar Agusriansyah.

Agusriansyah, yang akrab disapa Agus, menjelaskan bahwa dari 19 Raperda yang diajukan, diperkirakan hanya sekitar 9 yang dapat diselesaikan pembahasannya pada tahun 2024. Awalnya, Pemkab Kutim mengusulkan 30 Raperda, namun setelah proses verifikasi, hanya 19 yang dianggap sebagai skala prioritas.

“Meskipun telah melalui verifikasi, hanya sekitar 9 Raperda yang diperkirakan dapat diselesaikan pembahasannya pada tahun 2024,” tambah Agusriansyah.

Agusriansyah menekankan pentingnya pemilihan Raperda yang mendesak dan prioritas untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan efektif dan efisien. Dia berharap bahwa pembahasan Raperda yang diprioritaskan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kutai Timur.

“Dengan waktu yang terbatas, kita harus fokus pada Raperda yang benar-benar mendesak dan penting bagi masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar relevan dan bermanfaat,” tutup Agusriansyah.

Dengan demikian, DPRD Kutai Timur akan bekerja keras untuk menyeleksi dan membahas Raperda yang diajukan, mengingat keterbatasan waktu yang tersedia. Prioritas akan diberikan pada Raperda yang dianggap paling mendesak dan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat (Wal/ADV)