Berita Pilihan

Sekretaris Komisi I DPRD Kutim Soroti Perda yang Belum Dijalankan oleh Pemkab

768
×

Sekretaris Komisi I DPRD Kutim Soroti Perda yang Belum Dijalankan oleh Pemkab

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Ini akan Usulkan Pembetukan Pansus Pembebasan Lahan Yang di Kuasai Perusahaan

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Sekretaris Komisi I DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Lagi, mengkritisi banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kutim namun tidak dijalankan oleh Pemkab Kutim.

“Banyak Perda telah disahkan DPRD, namun tidak dijalankan oleh pemerintah (Pemkab). Perda yang sudah disahkan seharusnya sudah diterapkan di masyarakat,” ujar Basti.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan bahwa setiap tahunnya Pemkab Kutim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Kutim, sementara banyak Perda yang telah disahkan belum dijalankan. “Jangan terus-menerus pemerintah mengajukan perda baru, sementara perda yang ada menumpuk tanpa dijalankan. Ini tidak bagus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Basti menyoroti besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pembahasan satu produk Perda. Ia menekankan bahwa anggaran yang besar ini tidak sebanding dengan implementasi Perda yang masih rendah oleh Pemkab Kutim. “Berapa anggaran untuk satu perda itu? Kan banyak. Sementara banyak Perda yang tidak dijalankan,” katanya.

Politisi asal Sangatta Utara ini menyebutkan beberapa Perda yang belum dijalankan oleh Pemkab Kutim, antara lain Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) , dan Perda Retribusi, yang akan memberikan pemasukan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Perda retribusi tidak jalan. Kalau dijalankan, PAD kita tidak akan seperti ini. Jadi, menurut saya, pemerintah harus menjalankan dulu Perda yang sudah ada. Jangan ditumpuk,” ungkapnya.

Basti meminta Pemkab Kutim untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahui peraturan yang ada. Ia menegaskan bahwa beberapa Perda masih belum disosialisasikan dengan baik.

“Harusnya, Perda-perda yang ada disosialisasikan ke masyarakat, biar masyarakat paham aturan-aturan yang dibuat Pemkab Kutim. Saya juga berharap Satpol PP segera difungsikan dalam penegakan Perda kita,” pungkasnya.

Dengan sorotan ini, diharapkan Pemkab Kutim dapat lebih serius dalam menerapkan Perda yang telah disahkan dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Implementasi Perda yang baik tidak hanya mendukung aturan hukum tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Basti juga menekankan pentingnya penegakan Perda oleh Satpol PP untuk memastikan aturan dapat berjalan efektif di lapangan. (*/adv)