WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-28 dengan agenda mendengarkan tanggapan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Wakil Ketua 1, Asty Mazar, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim periode 2019-2024.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Kehadiran eksekutif ini menandakan komitmen serius dalam menanggapi berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi di DPRD terkait pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi pertanyaan fraksi-fraksi mengenai pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 568,85 miliar, Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koreksi dan reklasifikasi sebesar Rp 20,63 miliar, yang berasal dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat. Koreksi ini dilakukan untuk memastikan akurasi dalam laporan keuangan daerah.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, terdapat koreksi dan reklasifikasi pada pendapatan hibah sebesar Rp 20,63 miliar. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap penerimaan yang masuk tercatat dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” terang Bupati Ardiansyah.