WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Golkar, Sayyid Anjas, mendorong Pemerintah Kabupaten Kutim untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan kebijakan retribusi baru yang telah disahkan oleh DPRD.
“Kebijakan ini baru saja disahkan dan penting bagi kita untuk melihat dampaknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ujar Anjas.
Sebagai anggota Komisi B DPRD Kutim, Anjas menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menggabungkan retribusi dan pajak daerah dengan tujuan meningkatkan PAD secara signifikan. Dalam kebijakan tersebut, pajak sebesar 10 persen yang dikenakan pada restoran dianggap sebagai tarif yang wajar.
“Sebagai contoh, sewa gedung serbaguna yang mencapai Rp2 juta per hari termasuk dalam retribusi yang harus dibayarkan oleh pengguna. Ini akan berkontribusi pada pendapatan daerah. Kami memastikan bahwa tarif pajak ini tidak menjadi beban yang terlalu berat bagi para pelaku usaha,” tegas Anjas.
Anjas menekankan pentingnya penilaian tarif yang wajar untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan usaha lokal. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan, DPRD Kutim akan melakukan evaluasi berkala. “Kami akan terus memonitor dan mengevaluasi dampaknya agar kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih jauh, Anjas menambahkan bahwa dengan pendekatan yang komprehensif dan berimbang, kebijakan pajak ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah Kutim. “Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.
Dengan kebijakan ini, Kutai Timur berupaya menciptakan sinergi antara peningkatan PAD dan perkembangan sektor pariwisata, yang pada akhirnya akan memastikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. (adv)