Berita

DPRD Kutai Timur Gelar Rapat Paripurna Bahas Tindak Lanjut Permasalahan Kelompok Tani dengan PT Indominco Mandiri

439
×

DPRD Kutai Timur Gelar Rapat Paripurna Bahas Tindak Lanjut Permasalahan Kelompok Tani dengan PT Indominco Mandiri

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mengadakan Rapat Paripurna ke-29 pada Kamis (4/7/2024) dengan agenda laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terkait tindak lanjut penanganan permasalahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutim ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni S.Sos, dan dihadiri oleh anggota DPRD lainnya.

Ketua Pansus, dr. Novel Paembonan, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini didasarkan pada beberapa regulasi, di antaranya UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang kedudukan dan susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR RI, dan DPRD, serta UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Malinau, Kota Bontang, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau. Selain itu, Pansus ini juga dibentuk berdasarkan SK Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 5 April 2023.

Pansus, yang dipimpin oleh Basti Sangga Langi sebagai Ketua, dr. Novel Paembonan sebagai Wakil Ketua, serta beberapa anggota lainnya seperti Hasbullah Yusuf, Hj. Fitriani, Maswar, SE, Piter Palinggi, Hason Ali, dan Siang Geah, telah menjalankan serangkaian tahapan kerja untuk menangani permasalahan ini.

Tahapan pertama dimulai dengan rapat bersama pada tanggal 8 Juni 2023 yang melibatkan berbagai instansi terkait. Rapat tersebut membahas tindak lanjut penanganan masalah antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri. Rapat kedua dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2023, yang mengundang sejumlah dinas terkait dari Pemkab Kutim dan Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan dari Kementerian ESDM dan PT Indominco Mandiri.

Pada tanggal 21 Juni 2023, Pansus kembali mengadakan rapat dengan kehadiran Danramil Teluk Pandan, perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta pihak Kelompok Tani dan PT Indominco Mandiri. Tanggal 20 Juli 2023, Pansus melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan PT Indominco Mandiri bersama dinas terkait.

Selanjutnya, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Jakarta pada tanggal 21 September 2023 untuk berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Direktorat Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM. Pada tanggal 1 November 2023, kedua kementerian tersebut meninjau langsung lokasi yang menjadi sengketa antara Kelompok Tani dan PT Indominco Mandiri.

Berdasarkan SK Bupati Kutai Timur Nomor 162/02.18845/HK/VI/2005, lahan Kelompok Tani Karya Bersama seluas 5000 hektare yang berada di kawasan hutan lindung terkena rencana kegiatan pertambangan PT Indominco Mandiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2004.

Rapat Paripurna ini menegaskan komitmen DPRD Kutai Timur dalam menyelesaikan permasalahan ini melalui langkah-langkah yang terkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. (adv)