Berita

DPRD Kutai Timur Mendesak Pemkab untuk Segera Melunasi Utang Pihak Ketiga

607
×

DPRD Kutai Timur Mendesak Pemkab untuk Segera Melunasi Utang Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA —Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur, David Rante, secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur untuk segera menyelesaikan utang senilai ratusan miliar rupiah kepada pihak ketiga. Permintaan ini didasarkan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, yang menunjukkan adanya utang yang harus diselesaikan oleh Pemkab Kutim, hasil dari akumulasi anggaran sejak tahun 2022 hingga 2023.

David Rante, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Sekretariat DPRD Kutai Timur, mengungkapkan bahwa total utang yang harus dibayar oleh Pemkab mencapai Rp183 miliar. “Berdasarkan LPJ APBD tahun 2023, terdapat utang sebesar Rp183 miliar yang harus segera diselesaikan oleh Pemkab Kutim. Utang ini merupakan akumulasi dari tahun 2022 hingga 2023,” jelas David kepada wartawan, termasuk dari Warta Kutim, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Utang tersebut, menurut David, berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kutai Timur. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah juga turut menyumbang besarnya angka utang ini.

“Utang-utang ini sebagian besar berasal dari kegiatan yang sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor. Kegiatan tersebut telah di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengakui utang tersebut sebagai kewajiban yang harus segera dilunasi oleh pemerintah,” tambah David.

David juga menegaskan bahwa pembayaran utang ini harus menjadi prioritas bagi Pemkab Kutim. Menurutnya, anggaran yang ada saat ini seharusnya cukup untuk melunasi utang-utang tersebut. “Karena utang ini sudah diakui oleh pemerintah sebagai kewajiban yang harus dibayar, maka tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk menunda pembayaran. Anggaran kita ada, dan utang ini sudah tercatat dalam laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” tegasnya.

Dalam upaya memastikan pembayaran utang ini, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur telah melakukan rapat dengan pihak Pemkab Kutim yang diwakili oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dari hasil rapat tersebut, diketahui bahwa secara akumulasi total Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD tahun 2023 mencapai Rp1,7 triliun, dengan pendapatan sebesar Rp8,597 triliun dan belanja senilai Rp8,357 triliun.

“Angka SiLPA yang mencapai Rp1,7 triliun ini seharusnya cukup untuk menutup utang yang ada. Kami di DPRD mendesak agar utang tersebut segera dibayar, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas David.

David Rante juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih baik ke depan, untuk mencegah terjadinya penumpukan utang seperti yang terjadi dalam dua tahun terakhir. “Pengelolaan keuangan yang lebih baik dan transparan sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Pemkab Kutim harus belajar dari pengalaman ini, untuk mengelola APBD dengan lebih efektif dan efisien,” tambahnya.

Dengan adanya desakan ini, diharapkan Pemkab Kutim segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan utang kepada pihak ketiga. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan publik di Kutai Timur dapat berjalan dengan baik tanpa terganggu oleh masalah keuangan.