Berita Pilihan

Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Bumdes Desa Kandolo

1299
×

Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Bumdes Desa Kandolo

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur pada Kamis (18/7) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang Bumdes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tahun anggaran 2021. Ketiga tersangka yang ditahan berinisial MR (PPK), DL (PPTK), dan J (kontraktor).

Menurut Kajari Kutim Romlan Robin yang didampingi Kasi Pidsus Mikael F. Tambunan, penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan selama 20 hari di Rutan Polres Kutim. Penahanan ini bisa diperpanjang jika diperlukan.

Tambunan menyatakan bahwa ketiga orang tersebut disangka melakukan perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 26 orang saksi, termasuk ahli konstruksi dari Poltek Kupang, Inspektorat, Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J selaku pelaksana kegiatan bertanggung jawab atas pembangunan kolam renang yang menelan biaya Rp2,47 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara Rp2,19 miliar.

“Bangunan yang ada tidak memenuhi syarat konstruksi. Meski ada, tidak bisa dilanjutkan karena tidak layak. BPKP menganggap bangunan tersebut tidak bernilai, sehingga kerugiannya sama dengan nilai proyek,” jelas Tambunan.

J sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek ini melakukan perjanjian di notaris dengan pemenang tender CV PALOKKO KALUPPINI JAYA. Dalam pelaksanaan pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan RAB sehingga kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu, dan tidak dapat dimanfaatkan sampai sekarang. Karena kolam tidak bisa digunakan, ketiga orang ini dianggap bertanggung jawab.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 3 atau Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)