Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) resmi menunjuk Jimm dan Sayid Anjas sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kutim. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Yuliansyah, S.Hut, dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji anggota DPRD Kutim periode 2024-2029, yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2024.
Penunjukan ini dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten atau kota belum terbentuk, DPRD kabupaten atau kota dipimpin oleh pimpinan sementara,” jelas Yuliansyah.
Jimm ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Kutim, sementara Sayid Anjas diangkat sebagai Wakil Ketua Sementara. Penunjukan keduanya mengikuti aturan yang menyatakan bahwa pimpinan sementara harus berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD.
Yuliansyah juga merujuk pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur tentang tugas pimpinan sementara. Pimpinan sementara bertanggung jawab untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Keputusan ini diambil berdasarkan lampiran keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur Nomor 242 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kutim dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu, surat dari Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kutai Timur yang diterbitkan pada 30 Juli 2024 juga menjadi dasar penunjukan Jimm dan Sayid Anjas.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, diumumkan bahwa pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kutai Timur adalah Jimm, S.T., M.T. sebagai Ketua Sementara dan Sayid Anjas, S.E. sebagai Wakil Ketua Sementara,” ungkap Yuliansyah.
Setelah pengumuman ini, dilakukan serah terima jabatan dari Pimpinan DPRD Kutim sebelumnya, yang terdiri dari Ketua DPRD Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arpan, kepada Jimm dan Sayid Anjas sebagai Pimpinan Sementara. (adv)