Berita Pilihan

Anggota DPRD Kutim Novel Paembonan Jalin Komunikasi dengan Partai Lain untuk Bentuk Fraksi Gabungan

1061
×

Anggota DPRD Kutim Novel Paembonan Jalin Komunikasi dengan Partai Lain untuk Bentuk Fraksi Gabungan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kutim Novel Paembonan Jalin Komunikasi dengan Partai Lain untuk Bentuk Fraksi Gabungan

WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dr. Novel TYTY Paembonan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan beberapa partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kutim untuk membentuk satu fraksi gabungan. Hal ini ia sampaikan kepada media saat ditanya mengenai rencana pembentukan fraksi di DPRD Kutim untuk periode 2024-2029.

“Kami sudah membangun komunikasi dengan beberapa partai untuk membentuk fraksi di DPRD Kutim,” ujar Novel beberapa hari yang lalu.

Untuk membentuk satu fraksi di DPRD Kutim, minimal dibutuhkan empat anggota DPRD. Saat ini, Partai Gerindra hanya memiliki tiga kursi, sehingga mereka memerlukan tambahan satu kursi dari partai lain untuk memenuhi syarat pembentukan fraksi. Di sisi lain, beberapa partai politik lain juga tidak dapat membentuk fraksi sendiri karena kursi yang dimiliki tidak memenuhi kuota, seperti PDI Perjuangan dengan 3 kursi, PAN dengan 2 kursi, serta Perindo dan Partai Gelora yang masing-masing memiliki 1 kursi. Oleh karena itu, lobi-lobi antarpartai menjadi keharusan dalam membentuk fraksi gabungan.

Novel, yang telah menjadi anggota DPRD Kutim selama dua periode, menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan PDI Perjuangan untuk membentuk fraksi gabungan. “Sesuai dengan tata tertib DPRD Kutim, bahwa nanti dua fraksi gabungan itu akan diinisiasi dan dipimpin oleh dua partai politik yang memiliki kursi terbanyak, yaitu Partai Gerindra dan PDI Perjuangan,” jelas Novel.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan arahan dari DPP Partai Gerindra, dirinya diminta untuk berkomunikasi dengan partai lain yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), seperti Partai Amanat Nasional dan Partai Gelora, untuk membentuk fraksi gabungan.

“Karena ini ada arahan dari pusat, maka kami membangun komunikasi dengan KIM (Partai Amanat Nasional dan Partai Gelora). Membentuk satu fraksi gabungan di DPRD Kutim minimal membutuhkan 4 kursi, yang setara dengan jumlah komisi yang ada di DPRD Kutim,” pungkasnya (adv/wal)