Berita

DPRD Kutim Bahas APBD 2025 di Rapat Paripurna ke-XIX

598
×

DPRD Kutim Bahas APBD 2025 di Rapat Paripurna ke-XIX

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XIX Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis, 21 November 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, rapat ini menjadi forum strategis untuk membahas arah pembangunan daerah melalui penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan dihadiri oleh 21 anggota dewan, pejabat eksekutif, serta perwakilan Pemkab Kutim. Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ade A. Yulkafilah, mewakili Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim untuk menyampaikan Nota Penjelasan APBD 2025.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan bahwa APBD adalah instrumen utama dalam pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan. Ia juga menyebut bahwa dokumen ini mencerminkan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. “Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran,” ujar Jimmi.

Dalam paparannya, Jimmi mengingatkan bahwa pembahasan ini adalah implementasi dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengharuskan kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

Kepala BPKAD Kutim, Ade A. Yulkafilah, menyampaikan garis besar dari Nota Penjelasan APBD 2025. Ia menjelaskan bahwa dokumen ini telah disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan yang tersedia.

Para anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna juga memberikan pandangan dan masukan untuk memastikan bahwa anggaran yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka berharap APBD 2025 mampu menjadi solusi atas tantangan pembangunan di Kutai Timur.

Rapat Paripurna ke-XIX ini menjadi awal dari rangkaian proses pembahasan APBD 2025. Diharapkan, sinergi antara DPRD dan Pemkab Kutim dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya efektif tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (adv)