Berita

DPRD Kutai Timur Setujui Laporan Pansus Raperda RPJPD 2025-2045

593
×

DPRD Kutai Timur Setujui Laporan Pansus Raperda RPJPD 2025-2045

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di Gedung DPRD Kutim ini menjadi momen penting dalam menetapkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade mendatang.

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, ST, yang memimpin jalannya rapat, menyebut bahwa RPJPD 2025-2045 merupakan fondasi vital bagi pembangunan daerah yang holistik, berkelanjutan, dan inklusif. “RPJPD ini adalah panduan kita untuk membawa Kutai Timur menuju kemajuan yang lebih besar, dengan mengedepankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, turut hadir untuk memberikan pandangan eksekutif. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJPD 2025-2045 disusun melalui proses yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan daerah. “Kami berharap RPJPD ini menjadi pijakan kokoh bagi pembangunan daerah, sejalan dengan visi Kutai Timur Hebat 2045,” kata Ardiansyah.

Panitia Khusus (Pansus) RPJPD memaparkan laporan yang mencakup berbagai aspek strategis pembangunan, mulai dari pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), hingga optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Pansus juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat dalam merealisasikan program-program yang telah dirumuskan.

Ketua Pansus RPJPD, Sudirman, menyoroti pentingnya RPJPD sebagai acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya. “RPJPD ini adalah arah strategis yang akan menentukan langkah kita selama 20 tahun ke depan, untuk menjadikan Kutai Timur lebih maju dan sejahtera,” ungkap Sudirman.

Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan pandangan akhir terhadap Raperda RPJPD ini. Mayoritas fraksi menyampaikan dukungan penuh, disertai catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Fokus utama yang disoroti mencakup pengentasan kemiskinan, pemerataan pembangunan, serta pengembangan sektor unggulan seperti pertanian, pariwisata, dan hilirisasi industri.

Dengan disetujuinya laporan Pansus ini, DPRD Kabupaten Kutai Timur secara resmi menetapkan RPJPD 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini diharapkan mampu menjadi pijakan strategis untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan inklusif. (ADV)