Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mendorong pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Perda ini dinilai sebagai langkah penting untuk mendorong kesetaraan gender di berbagai sektor pembangunan, sekaligus memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan di Kutai Timur.
Anggota DPRD Kutim, Hj Hasna, menjelaskan bahwa perda ini bertujuan menciptakan kebijakan yang inklusif, sehingga perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh akses, manfaat, serta partisipasi dalam pembangunan. “PUG bukan hanya soal kesetaraan, tetapi juga cara memastikan kebijakan yang dibuat lebih adil dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Kutim untuk mendukung Agenda Nasional yang mengedepankan kesetaraan gender sebagai salah satu indikator pembangunan berkelanjutan. “Kesetaraan gender bukan hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Perda ini adalah bukti konkret bahwa Kutai Timur mendukung pencapaian tersebut,” tambahnya.
Penerapan PUG di Kutai Timur diharapkan dapat mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan politik. Dalam konteks pendidikan, misalnya, pemerintah diminta memastikan bahwa anak-anak perempuan memiliki akses yang sama dengan anak laki-laki dalam memperoleh pendidikan. Begitu juga di sektor ekonomi, perempuan perlu didukung untuk lebih berperan aktif dalam UMKM dan kewirausahaan.