Berita

DPRD Kutim Setujui APBD Kutai Timur 2025 Sebesar Rp11,151 Triliun

838
×

DPRD Kutim Setujui APBD Kutai Timur 2025 Sebesar Rp11,151 Triliun

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Setelah melalui pembahasan yang panjang dan intensif, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi disahkan oleh DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna ke-XXII, Selasa (26/11/2024) malam, di ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Bukit Pelangi.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Jimmi, dan Wakil Ketua I Sayid Anjas, setelah seluruh fraksi di DPRD menyampaikan pandangan akhir yang sepakat menerima Rancangan APBD (RAPBD) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2025.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dalam kesimpulannya menyatakan bahwa seluruh tujuh fraksi menerima dan menyetujui RAPBD menjadi Perda APBD 2025. “Dengan ini, saya minta pendapat saudara-saudara, apakah menerima dan menyetujui RAPBD 2025?” tanya Jimmi, yang langsung dijawab dengan persetujuan oleh seluruh fraksi, disusul ketukan palu tanda pengesahan.

Rincian APBD 2025

APBD Kutai Timur 2025 ditetapkan sebesar Rp11,151 triliun. Rincian pendapatan daerah meliputi: