Berita

DPRD Kutai Timur Tetapkan 12 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

696
×

DPRD Kutai Timur Tetapkan 12 Raperda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur telah menyepakati pembentukan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kutim Nomor 27 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 25 November 2024.

Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, mengungkapkan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mengatur berbagai aspek pembangunan dan pelayanan publik di Kutai Timur. “Penetapan 12 raperda telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025,” ujar Juliansyah dalam keterangannya, didampingi Kabag Keuangan Junaedi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sahara, SH, serta Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Rudi, SE.

Juliansyah menambahkan, penyusunan program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah dan masyarakat, untuk memastikan bahwa regulasi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan daerah dan mendukung percepatan pembangunan.

“Raperda yang akan dibahas mencakup berbagai sektor strategis, seperti tata kelola pemerintahan, infrastruktur, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Kami berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan baik sehingga peraturan daerah yang dihasilkan dapat langsung diimplementasikan,” jelasnya.

Program ini juga menjadi prioritas DPRD Kutim dalam memastikan keterlibatan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat dalam proses legislasi. Menurut Juliansyah, keberhasilan pelaksanaan Propemperda 2025 sangat bergantung pada sinergi antara DPRD, Pemkab Kutim, dan stakeholder terkait.

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Sahara, SH, menegaskan bahwa seluruh raperda yang masuk dalam program ini telah melalui proses seleksi dan penyesuaian dengan kebutuhan regulasi di Kutai Timur. “Setiap raperda disusun berdasarkan urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat. Kami memastikan semuanya relevan dan dapat diterapkan,” ungkap Sahara.

DPRD Kutim optimistis bahwa pelaksanaan Propemperda 2025 akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah, dengan memastikan setiap raperda yang disahkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. (adv)