SANGATTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini tengah fokus menyelesaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan tunggakan dari periode sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kutim, David Rante, yang berharap proses penyelesaian Raperda tersebut dapat dilakukan secepat mungkin agar dapat segera diterapkan untuk kemajuan daerah.
Menurut David Rante, dari enam Raperda yang sedang dibahas, dua di antaranya telah berhasil diparipurnakan dan disetujui oleh DPRD. Hal ini merupakan capaian positif dalam upaya memastikan regulasi yang ada di Kutai Timur tetap relevan dan up-to-date. “Dua Raperda yang sudah diparipurnakan itu sudah bisa dijalankan, sementara dua lainnya sedang dalam proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur,” ujar David saat diwawancarai awak media.
Proses sinkronisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan Raperda tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional. David menyebutkan bahwa pihaknya mendengar kabar bahwa proses sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur sudah selesai. Dengan demikian, diharapkan Raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut dan diparipurnakan.
Namun, ada dua Raperda lainnya yang masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. Proses ini membutuhkan waktu yang lebih panjang karena memerlukan kajian yang lebih mendalam agar regulasi yang dihasilkan bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kutai Timur. Bapemperda, menurut David, berkomitmen untuk memastikan setiap Raperda yang disahkan memiliki dampak positif bagi pembangunan daerah.
David juga menambahkan bahwa meskipun banyak tantangan dalam menyelesaikan Raperda yang tertunda, pihaknya tetap berusaha maksimal. “Kami berharap dengan sinergi yang baik antara anggota DPRD dan pihak eksekutif, proses penyelesaian Raperda ini dapat berjalan lancar,” ujarnya, menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam membentuk peraturan daerah yang berkualitas.
Salah satu Raperda yang sedang dalam proses adalah Raperda yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan. David berharap Raperda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengelolaan sumber daya alam di Kutai Timur, sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.
Dengan fokus pada penyelesaian Raperda-Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kutim berharap dapat menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah. Pemerintah dan DPRD Kutim bertekad untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan dampak positif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kutai Timur. (adv)