Berita Pilihan

Pimpin RDP Sengketa Tanah di Gang Rukun, Ini Kata Wabup Kutim

645
×

Pimpin RDP Sengketa Tanah di Gang Rukun, Ini Kata Wabup Kutim

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah antara warga Gang Rukun, Jalan Dayung, Desa Singa Gembara, dengan Yayasan Sangatta Baru (YSB). Rapat ini digelar di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (20/3/2025).

RDP tersebut turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), perwakilan Bagian Pemerintahan, BPN Kutai Timur, manajemen PT Kaltim Prima Coal (KPC), jajaran pengurus YSB, Kepala Desa Singa Gembara, serta perwakilan masyarakat Gang Rukun.

Dalam pertemuan ini, perwakilan Forum Warga Gang Rukun, Hermanus, menyampaikan bahwa warga telah menggarap tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun dan memiliki bukti alas hak. Namun, mereka mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah karena adanya tumpang tindih dengan sertifikat milik YSB. Sengketa ini mulai mencuat sejak tahun 2023.

Dari pihak manajemen PT KPC, Syahrif menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya dibeli dari warga pada tahun 1998-1999 dengan luas 30 hektar (Ha), tetapi saat penerbitan SPPT, luasnya menjadi 25 Ha. Hal ini menimbulkan persoalan terkait kepemilikan lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak.

Dalam rapat yang berlangsung cukup alot ini, Wabup Mahyunadi meminta PT KPC agar lebih fleksibel dalam mencari solusi bersama masyarakat. Ia berharap agar masalah ini tidak terus berlarut-larut dan dapat segera mendapatkan penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.

“Saya memimpin RDP yang membahas tumpang tindih lahan yang dibangun oleh masyarakat namun diklaim berada di atas lahan PT KPC dalam pengelolaan Yayasan Sangatta Baru. Syukur, rapat ini dihadiri oleh semua pihak terkait dan menghasilkan kesepakatan awal yang baik,” ujar Wabup Mahyunadi setelah rapat.

Lebih lanjut, Mahyunadi mengungkapkan bahwa secara yuridis terdapat kelemahan dalam sertifikat yang dimiliki oleh YSB. Oleh karena itu, ia berharap PT KPC dapat mengalah dalam perkara ini. “Kelihatannya ada titik terang. Semua pihak tampak setuju dan tinggal berkoordinasi lebih lanjut dengan manajemen mereka. Rapat lanjutan akan diadakan pada 15 April 2025, yang diharapkan menjadi rapat keputusan,” tambahnya.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, Wabup Mahyunadi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa antara warga Gang Rukun dengan YSB hingga mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.