BeritaOPINI

Sengketa Wilayah dan Pertaruhan Harga Diri Pemerintahan Daerah

999
×

Sengketa Wilayah dan Pertaruhan Harga Diri Pemerintahan Daerah

Sebarkan artikel ini
Sengketa Wilayah dan Pertaruhan Harga Diri Pemerintahan Daerah
Ilustrasi (sumber foto : pusaranmedia.com)

Opini – Mempertahankan suatu wilayah bukan semata urusan administratif. Ia adalah simbol harga diri, kedaulatan, dan wibawa sebuah daerah, bahkan bisa mencerminkan integritas pemerintahan dalam skala nasional. Karena itu, ketika sebuah wilayah ingin dicaplok oleh daerah lain, pertarungannya bukan hanya soal batas, tetapi soal martabat pemerintahan.

Sengketa wilayah antar-pemerintah daerah bukan hal baru. Biasanya, isu ini selalu disertai dengan narasi klasik,  akses pelayanan publik yang jauh, sulitnya urusan administrasi, serta kedekatan geografis dengan wilayah tetangga. 

Dalam beberapa kasus, narasi ini tidak murni lahir dari kebutuhan rakyat, tetapi justru dimanfaatkan sebagai isu politik yang sengaja digelindingkan menjelang pemilihan umum.

Contoh nyata adalah kisruh yang melibatkan Kampung Sidrap di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Wilayah ini telah berulang kali menjadi rebutan antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. 

Jika ditinjau dari segi jarak, Kampung Sidrap memang lebih dekat ke pusat Kota Bontang dibanding ke ibu kota Kabupaten Kutai Timur. Namun secara yuridis formal, wilayah ini masih sah berada di bawah administrasi Kutai Timur.

Awal mula konflik muncul dari keinginan sebagian warga Kampung Sidrap yang merasa lebih nyaman dan mudah menjangkau pelayanan publik di Kota Bontang. Keinginan ini terus disuarakan dari waktu ke waktu, bahkan diperjuangkan selama bertahun-tahun. 

Sayangnya, isu ini seringkali menguat bukan pada saat dialog pembangunan, tetapi justru menjelang momentum politik seperti pemilu legislatif atau pemilihan kepala daerah.

Belum lama ini, Pemerintah Kota Bontang kembali mengambil langkah dengan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar wilayah Kampung Sidrap dapat masuk ke dalam wilayah administratif Kota Bontang. 

Langkah ini tentu sah secara hukum. Namun demikian, proses perubahan wilayah administrasi bukanlah perkara sederhana. Selain memerlukan kesepakatan antardaerah, juga harus mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sejarah, sosial, dan kepentingan jangka panjang masyarakat.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, harus hadir sebagai penengah yang objektif dan tegas. Penyelesaian konflik wilayah tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar yang terus dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat. 

Kepentingan utama yang harus dijaga adalah kesejahteraan masyarakat dan stabilitas pemerintahan daerah, tanpa mengorbankan legalitas yang telah ditetapkan.

Imran Amir