SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, dalam Rapat Paripurna ke-51 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Keputusan ini menjadi landasan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Kutai Timur, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, camat, hingga pejabat eselon. Suasana berlangsung khidmat saat DPRD dan pemerintah daerah menyepakati dokumen strategis tersebut.
Anggota DPRD Kutim dari Komisi B sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Yusri Yusuf, S.Sos, menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati selama masa jabatan.
“Kami dari Fraksi Demokrat tetap mendukung seluruh program pemerintah terkait pembangunan, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Terutama Pembangunan Bandara dan Pelabuhan, Fraksi Demokrat akan terus mengawal agar pembangunan di 18 kecamatan Kutai Timur dapat berjalan cepat dan merata,” ujar Yusri.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiranto, S.IP, berharap hasil kerja Pansus benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan apa yang sudah disusun oleh rekan-rekan Pansus benar-benar bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Kutai Timur, dan menjadi langkah untuk mewujudkan Kutai Timur Hebat di masa depan,” ungkapnya.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029 ini, DPRD dan Pemkab Kutim berkomitmen mempercepat realisasi program prioritas, meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan ekonomi daerah.