Berita

Bupati Ardiansyah Minta Distransnaker Evaluasi Sistem OPA PT PAMA, Pastikan Tak Langgar Hak Pekerja

234
×

Bupati Ardiansyah Minta Distransnaker Evaluasi Sistem OPA PT PAMA, Pastikan Tak Langgar Hak Pekerja

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kutim untuk segera mengevaluasi kembali sistem Penilaian Kinerja Operator (Operator Performance Assessment/OPA) yang memicu polemik di kalangan pekerja PT Pamapersada Nusantara (PAMA), site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Evaluasi ini bertujuan agar sistem tersebut tidak menimbulkan keresahan dan tidak melanggar hak normatif pekerja.

Instruksi tegas ini disampaikan Bupati usai mengikuti rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan antara pekerja PAMA dan pihak manajemen, di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025).

“Mohon Disnaker, langkah-langkahnya jelas dan segera lakukan evaluasi terhadap penggunaan jam OPA. Kita harus memastikan sistem yang diterapkan perusahaan tidak melanggar hak normatif pekerja,” kata Bupati.

Ardiansyah menyampaikan pandangannya bahwa sistem OPA, yang menjadi sumber polemik, merupakan prosedur internal perusahaan yang belum tentu sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Secara pribadi saya melihat OPA ini adalah prosedur sendiri dari perusahaan, sedangkan kita berpatokan pada perjanjian kerja bersama,” ujarnya. Perbedaan ini menjadi celah yang harus diselesaikan agar tidak merugikan pekerja.

Bupati juga menegaskan kembali komitmennya untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah Kutim.

“Sejak 2021, saya berpendapat tidak ingin melihat ada PHK di Kutim, kecuali kalau perusahaannya memang habis. Selama masih beroperasi, seharusnya persoalan bisa diselesaikan melalui komunikasi,” tegas Ardiansyah.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan penting untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tiga pekerja yang terlibat, yakni Edi Purwanto, Heri Irawan, dan I Made.

Selain itu, rekomendasi diberikan agar pihak perusahaan dan serikat pekerja kembali berdialog intensif dengan fasilitasi dari Distransnaker. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kutim. (adv)