JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menaruh perhatian serius terhadap pola korupsi yang dinilai berulang dalam sejumlah perkara yang menjerat kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia.
Penyidik mendalami dugaan adanya kesamaan modus operandi dalam kasus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang disebut memiliki kemiripan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya dan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Pola yang menjadi fokus penyelidikan adalah dugaan penggunaan uang hasil suap atau gratifikasi untuk menutup biaya politik yang besar selama kontestasi Pilkada. Dalam sejumlah perkara, aliran dana proyek pemerintah diduga digunakan untuk membayar utang kampanye atau mengembalikan modal kepada pemodal politik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa indikasi keterkaitan antara korupsi dan pembiayaan politik kerap muncul dalam berbagai kasus yang ditangani lembaganya.
“Kalau kita melihat beberapa kasus lain, seperti di Lampung Tengah, itu juga ada kaitan politiknya. Misalnya, uang dari dugaan suap ataupun gratifikasi itu mengalir untuk menutupi atau membayar lunas modal awal dalam proses kontestasi,” ujar Budi kepada awak media.
Pola serupa juga ditemukan dalam pengembangan kasus di Ponorogo. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan upaya pengembalian dana kepada pemodal politik pasca kemenangan Pilkada.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, KPK kini memperluas pendekatan penyelidikan dalam berbagai perkara korupsi kepala daerah. Penyidik tidak hanya menelusuri unsur suap, tetapi juga mendalami motif serta aliran penggunaan dana hasil kejahatan.
Pendekatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak lagi hanya fokus pada peristiwa korupsi di permukaan, tetapi juga pada akar persoalan yang dinilai merusak tata kelola pemerintahan daerah.
Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur, bahwa kekuasaan publik membawa tanggung jawab moral dan hukum yang besar. Biaya politik yang tinggi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk praktik-praktik yang mencederai integritas pemerintahan.
KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab etika setiap pejabat publik sejak awal mereka memutuskan maju dalam kontestasi politik. (wal)












