Berita Pilihan

Yusri Yusuf Paparkan Raperda RPIK, Kutim Siapkan Fondasi Industrialisasi Jangka Panjang

136
×

Yusri Yusuf Paparkan Raperda RPIK, Kutim Siapkan Fondasi Industrialisasi Jangka Panjang

Sebarkan artikel ini

Bengalon – Upaya mendorong percepatan pembangunan industri di Kutai Timur mulai disosialisasikan langsung ke masyarakat. Sebanyak 55 warga KM 91, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, antusias mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) yang disampaikan Anggota DPRD Kutai Timur, Yusri Yusuf, Sabtu (28/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Jl. KM 91 Desa Tepian Langsat itu digelar mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WITA. Antusiasme masyarakat terlihat dari partisipasi aktif warga yang ingin mengetahui lebih jauh arah dan konsep pembangunan industri daerah dalam jangka panjang.

Dalam pemaparannya, Yusri Yusuf menegaskan bahwa Raperda RPIK merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memiliki pedoman regulatif pembangunan industri yang terstruktur dan berjangka panjang hingga 20 tahun ke depan.

Menurutnya, rancangan tersebut disusun secara akademis melalui kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Timur dengan Universitas Mulawarman. Dengan demikian, dokumen RPIK tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga didukung kajian ilmiah yang matang.

Anggota DPRD Dapil II Kutai Timur yang akrab disapa Bang YY itu menjelaskan bahwa hingga saat ini Kutai Timur belum memiliki acuan industrialisasi yang ditetapkan secara hukum. Karena itu, diperlukan landasan yuridis untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“RPIK ini nantinya menjadi acuan bagi perangkat daerah, pelaku industri, pengusaha, institusi terkait, hingga masyarakat dalam mewujudkan industri unggulan di Kabupaten Kutai Timur,” ujar YY.

Ia menambahkan, RPIK akan berlaku selama 20 tahun dengan tiga tahapan pembangunan. Evaluasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan setiap lima tahun guna menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan industri daerah.

Sementara itu, salah satu warga KM 91 Tepian Langsat, Aswar, mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam menyusun Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi landasan penting bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha industri agar lebih mandiri, maju, dan berdaya saing.

Ia berharap, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan industri unggulan Kutai Timur menuju periode 2030–2045. (rilis)