SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto, pada Senin (16/3/2026) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Balai Pertemuan Kantor Desa Sangatta Utara. Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah visi transisi ekonomi Kutai Timur.
Dalam agenda tersebut, Pandi Widiarto memaparkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Di hadapan forum Ketua RT se-Desa Sangatta Utara, ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam sektor pajak sangat penting bagi masa depan daerah. Hal ini mengingat Sangatta Utara merupakan ibu kota kabupaten sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Sebagai perwakilan Dapil 1 Sangatta Utara, saya mengajak Bapak dan Ibu perwakilan masyarakat, dalam hal ini para ketua RT, untuk ikut terlibat aktif dan berkolaborasi dengan pemerintah terkait pajak dan retribusi daerah. Hal ini berkaitan langsung dengan keberlangsungan masa depan Kota Sangatta,” kata Pandi Widiarto.
Pandi menekankan bahwa ketergantungan Kutai Timur terhadap sektor pertambangan harus mulai dialihkan secara bertahap. Menurutnya, pajak daerah dari 11 sektor kewenangan kabupaten/kota, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hingga pajak parkir, harus menjadi pondasi baru bagi kemandirian fiskal daerah.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa tambang masih menjadi penopang utama saat ini. Namun suatu saat sumber daya itu akan habis. Karena itu, kita harus menyiapkan sumber pendapatan yang kuat sebagai pengganti, salah satunya melalui pengembangan sektor jasa,” tuturnya.
Ia juga menyatakan komitmen DPRD untuk terus mengawal berbagai program strategis pemerintah daerah, termasuk percepatan pembangunan pelabuhan dan bandara. Menurutnya, infrastruktur tersebut menjadi kunci penting untuk mendorong pertumbuhan sektor industri dan jasa di masa depan.
“Ke depan, Kota Sangatta harus tumbuh sebagai kota jasa. Kami berkomitmen memastikan program pemerintah terkait pembangunan pelabuhan dan bandara dapat terwujud sesuai visi dan misi Bupati. Kehidupan ekonomi Kota Sangatta nantinya akan sangat bergantung pada sektor industri dan jasa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kutim ini juga mengingatkan bahwa kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak harus diiringi dengan timbal balik yang nyata dari pemerintah daerah. Dana yang dihimpun melalui pajak, kata dia, harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemenuhan kebutuhan dasar.
“Pemerintah harus hadir memastikan infrastruktur jalan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang terbuka hijau terpenuhi sebagai hak masyarakat atas kewajiban pajak yang telah mereka tunaikan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Pandi mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus melakukan inovasi melalui digitalisasi sistem perpajakan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna memudahkan akses layanan pajak bagi masyarakat di era teknologi saat ini.














