Sangatta,wartakutim.com – Meski beberapa warga di dua kecamatan yakni kacematan Sangatta Selatan dan Teluk Pandang telah menerima keputusan Kementrian Kehutanan yang membebaskan kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) sebesar 7.800 hektare.
Namun berbeda dengan sikap Bupati Kutai Timur Isran Noor atas keputusan tersebut. Isran dengan tagas menolak SK dari Kementrian Kehutanan yang telah di terbitkan pada akhir bulan oktober 2014 lalu.
“Soal enclave, Saya tetap bertahan serta tetap memperjuangkan yang 17 ribu hektar itu,”tegas Isran Noor, saat Jumpa pers di Gedung serba Guna Sangatta, Rabu (31/12) lalu
Isran beralasan, Jika itu diterima oleh pemkab Kutim, maka untuk memperjuangkan sisanya yang kurang lebih 10 ribu hektat akan sulit untuk kembali perjuangkan dan akan memakan waktu yang cukup lama.
“Sebab,kalau nanti ini kita setujui, tidak bakalan kembali disetuji yang sisanya sekitar 10 ribu hektar.Kenapa?, Karena saya tidak mau dikatakan nanti ada diskriminasi terhadap warga yang tidak masuk dalam kawasan enclave itu.”jelasnya.
Isran lebih lanjut menambahkan, pemkab kutim sejak awal mengusulkan kementerian kehutanan untuk luas kawasan yang akan di enclave 24 hektar. Namun disetujui oleh timdu yang dibentuk menteri kehutan bersama DPR RI sebesar 17.300 hektar.
“oleh menteri kehutanan yang disampaikan ke DPR RI komisi empat hanya 7800 hektar dan Ini menjadi keanehan bagi kita semua. Padahal sudah disepakati 17 ribu hektar dengan timdu. “Katanya
Menurutnya, 17 ribu hektar yang pernah disepakati, sudah sangat tepat, dan hampir seluruhnya aspirasi masyarakat di dua kecamatan yakni kecamatan Sangatta Selatan dan Teluk pandang terakomodir.
Terkait dengan keinginan warga yang meminta pemkab untuk menerima yang 7800 dan tetap memperjuangkan selebihnya,Isran dapat memahami keinginan masyarakatnya.
(wal/BR)