Politik

KPU Kutim, Telah Mengusulkan Anggaran Rp 50 Milliar Untuk Pilkada Langsung

120
×

KPU Kutim, Telah Mengusulkan Anggaran Rp 50 Milliar Untuk Pilkada Langsung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (FT : kompas.com)
Ilustrasi (FT : kompas.com)
Ilustrasi (FT : kompas.com)

Sangatta,wartakuim.com – Meskipun pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kutai Timur masih belum jelas, kapan pelaksanaannya. Namun KPU Kutai Timur telah mengusulkan anggaran senilai Rp 50 miliar untuk pelaksanaan pilkada langsung tersebut.

“Kami sudah mengusulkan anggaran senilai Rp 50 miliar. Namun dari usulan itu belum diketahui berapa yang diputuskan DPRD.”Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat KPUD Kutim, Muhammad Basori kepada wartawan melalui telepon.

Saat ini, agenda KPUD Kutim juga masih kosong. Semua masih menunggu kepastian dari pusat. “Sampai hari ini kita masih duduk manis, jadi menunggu saja keputusannya seperti apa,” katanya singkat.

Disebutkan, usulan anggaran Rp 50 miliar itu meliputi kebutuhan pencetakan surat suara, foto pasangan calon, dan pengamanan pilkada.

Hal senada juga dikatakan Sekda Kutai Timur Ismunandar. saat ditemui wartawan, Ismunandar mengatakan, anggaran tersebut disiapkan untuk mengantisipasi operasional tahapan pilkada apabila jadwalnya jadi diputuskan tahun ini. Jadwal pelaksanaan pilkada Kutim masih tanda tanya, apakah akan digelar serentak akhir tahun ini atau menunggu tahun 2018 mendatang.

“Sudah ada diposkan di APBD 2015. Tapi saya belum tahu nilainya, tadi hanya disampaikan oleh Ketua Dewan,” demikian dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim, Ismunandar, Senin (12/1/2015).

“Ya kita jaga-jaga saja. Siapa tahu Maret nanti diputuskan akhir 2015, jadi kita harus siap operasionalnya. Masalah ini juga mungkin sudah diberi arahan oleh provinsi,” Tambahnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim akan berakhir pada Februari 2016. Dalam Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan bahwa jabatan kepala daerah di kabupaten/kota yang berakhir di 2016 maka pilkadanya akan dilaksanakan serentak di 2018. Namun perppu ini masih akan dibahas lagi di DPR-RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.