Kecamatan

Camat Aktor Utama Penerapan Pelayanan Otonomi Daerah

208
×

Camat Aktor Utama Penerapan Pelayanan Otonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Kabag Otda Ismed Ade Baramuli (RONALL/HMS)
Kabag Otda Ismed Ade Baramuli (RONALL/HMS)
Kabag Otda Ismed Ade Baramuli (RONALL/HMS)

SANGATTA,wartakutim.com  — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus melakukan penilaian terhadap 18 camat dilingkup kabupaten, hal ini terkait kinerja mereka terhadap penerapan Otonomi Daerah yang ditunjukkan secara langsung dalam hal pengabdian dan pelayanan pada masyarakat setempat.

Meskipun baru memasuki bulan ke-3 tahun 2015, namun pihak Pemkab Kutim melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah yakni HM. Ismed Ade Baramuli telah memantau sejak awal apa saja indikator penilaian untuk menentukan camat berprestasi se-Kutim.

Ismed menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan saja kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihaknya, akan tetapi menjadi sebuah kepentingan besar bagi daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sebagai salah satu ruh yang terkandung dalam pelaksanaan reformasi tahun 1998.

“Pihak kami memantau pelaksanaan pelayanan camat kepada warga sejak awal tahun, ini dimaksudkan untuk memudahkan pihak kami melakukan penilaian secara objektif mungkin. Agar menghasilkan sebuah penilaian yang benar-benar sesuai dengan sembilan indikator yang didalamnya terdapat 41 variabel. Yang mana meliputi pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum, penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan hingga desa, proses pemeliharaan sarana dan fasilitas umum, maupun juga penegakkan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Perlu diketahui pada tahun 2014 lalu, Camat Kaubun Muhammad Amin terpilih sebagai camat berprestasi untuk tingkat kabupaten. Dimana pada tahun sebelumnya yakni 2013 Camat Rantau Pulung Poniso memperoleh gelar serupa. Maksud dilakukannya penilaian tersebut adalah agar memotivasi pihak kecamatan untuk terus meningkatkan kinerja. Terutama dalam pelayanan kemasyarakatan yang menjadi salah satu indikator penting penerapan otonomi daerah.

“Pihak Bagian Otda Setkab Kutim tentu pada awal-awal tahun 2015 ini, bermaksud untuk mengingatkan seluruh camat di Kutim. Baik itu yang bertugas dikawasan yang berada dekat dengan Ibukota Kabupaten, pedalaman, dan pesisir. Untuk terus melakukan tugas pokok dan fungsinya, agar segala aspek-aspek penilaian untuk camat terbaik dapat dilakukan dengan mudah tanpa tergesa-gesa nantinya. Bagaimanapun camat merupakan aktor utama penerapan pelayanan otonomi daerah untuk tingkatan kecamatan hingga kampung, mereka adalah agen penting bagi pemerintah kabupaten,” ungkapnya.

Camat diharapkan mampu mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat, dengan cara menjalin kerjasama dengan pihak lain. Terlaksananya pertemuan dengan kelompok masyarakat, terjalinnya aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta terbentuknya kesepakatan program pemberdayaan masyarakat. Mengordinasikan trantibum dan penegakkan peraturan perundang-undang, seperti menjalin kerjasama dengan unsur muspika, lurah dan kades, tokoh keluarga, dan tokoh masyarakat. Sehingga terbangun kesadaran masyarakat secara luas berupa tanggungjawab terhadap trantibum lingkungan.

“Selain itu ada juga koordinasi dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dalam bentuk dipergunakannya fasilitas umum dengan baik, pemanfaatan sesuai peruntukkan, serta semangat antara pemerintah dan masyarakat agar sama-sama menjaga fasilitas. Ini semua kami sampaikan untuk memberikan waktu kepada pihak kecamatan dalam menyiapkan diri untuk mengikuti penilaian camat terbaik se-Kutim, sehingga sembari bekerja dapat melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik,” terang Ade Baramuli. (hms5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.