Sangatta,WARTAKUTIM.com – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Pelabuhan kenyamukan, terus bergulir, Penyidik Polda Kaltim, sejak Rabu (15/4/2015) lalu, telah sejumlah saksi para pemilik lahan, dalam kasus ini. (BACA : Polda Kaltim Panggil 30 Saksi , Kasus Kenyamukan)
Demikian diungkapkan, Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Ahmad Sulaiman didampingi Kanit Tipikor Kompol Made Alit,saat dihungi via telepon Rabu lalu.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kutim. Para saksi yang diperiksa semuanya pemilik lahan. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan dua orang tersangka baru berinisial Bk dan Hi, keduanya ketua kelompok tani di Kenyamukan,” Kompol Made .
Kepada wartawan, Made mengakui, tim penyidik meminta kepada petani yang telah menerima pembayaran pembebasan lahan Pelabuhan Kenyamukan untuk mengembalikan uang Negara yang telah diterima dengan sukarela. Sebab, harus disadari, kalau uang itu bukan haknya.
“Dari para petani ini, sudah ada yang mengembalikan dana. Dana ini nantinya akan jadi barang bukti, dan akan dikembalikan ke kas Negara,” katanya.
Bagi yang tidak mengembalikan, Kata Made, tidak akan memaksa. Hanya saja, pihaknya akan menunggu hasil putusan pengadilan, jika nanti pengadilan mengatakan harus dikembalikan, maka tentu harus dikembalikan. Karena kalau tidak, tentu ada konsekuensi hukumnya.
Dijelaskan, dalam kasus ini, penyidik memang tidak menyita barang bukti berupa uang dari tersangka-tersangka sebelumnya seperti Ismunandar, terdakwa Erliansyah, Ardiansyah dan Kasmo. Hal ini, karena bukan mereka yang menikmati, tapi mereka yang menanggung resiko pidana karena atas perbuatannya, mereka telah memperkaya orang lain dalam hal ini petani . “Karena petani yang terima, maka petani harus kembalikan,” katanya.