Peristiwa

Disiplin Kinerja ASN Dimulai Dari Apel Pagi

118
×

Disiplin Kinerja ASN Dimulai Dari Apel Pagi

Sebarkan artikel ini
bupati kutim ardiansyah sulaiman saat memimpin apel pagi. Dia menegaskan bahwa disiplin dan kinerja pegawai dimulai dari melaksanakan apel pagi. (nuzul humas)
bupati kutim ardiansyah sulaiman saat memimpin apel pagi. Dia menegaskan bahwa disiplin dan kinerja pegawai dimulai dari melaksanakan apel pagi. (nuzul humas)
bupati kutim ardiansyah sulaiman saat memimpin apel pagi. Dia menegaskan bahwa disiplin dan kinerja pegawai dimulai dari melaksanakan apel pagi. (nuzul humas)

SANGATTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Untuk dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik, ASN dituntut dapat menjalankan disiplin kerja yang baik.

Sehubungan hal itu, Bupati Kutai Timur (Kutim) saat memimpin apel pagi, Selasa (28/7) kemarin kembali mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) lingkup Pemkab untuk dapat mengemban tugas sebagai abdi Negara dengan sebaik-baiknya.

Menurut Bupati, disiplin kinerja pegawai dimulai dari melaksanakan apel yang rutin dilakukan setiap hari sejak pukul 07.30 wita. Setelah itu baru memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugasnya dimasing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Saya ingin melihat apel pagi pukul 07.30 wita dihadiri semua pegawai di tiap-tiap SKPD. Karena apel pagi sudah menjadi kewajiban kita bersama,” tegas orang nomor satu di Pemkab Kutim ini dihadapan ratusan pegawai Sekretariat Kabupaten (Setkab) kemarin.

Selain lebih dari 700 pegawai Setkab, apel juga dihadiri para Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian. Menurut salah seorang peserta apel, instruksi Bupati Kutim pada apel pagi kemarin merupakan hal positif bagi para pegawai terkait peningkatan disiplin sebelum memulai aktifitas pelayanan kepada masyarakat. Tentunya yang sudah menjadi kwajiban pegawai, harus dilaksanakan agar terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap ASN. (ADV/hms12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.