Politik

"Besok", DPRD Kutim Akan Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati Kutim

106
×

"Besok", DPRD Kutim Akan Menggelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati Kutim

Sebarkan artikel ini

MahyunadiSangatta (wartakutim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur akan segera menggelar rapat paripurna penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih menjadi bupati dan wakil bupati masa jabatan 2016-2026.

Ketua DPRD Kutim Mahyunadi menyebut, rapat paripurna penetapan calon bupati di jadwalkan digelar pada kamis (28/1/2016).

“Sekarang sudah ada penetapan pleno KPU, kita (DPRD) segera akan melakukan rapat paripurna pentepan calon terpih untuk diusulkan menjadi bupati Kutim,”kata Mahyunadi saat ditemui usai kegiatan rapat pleno terbuka penetapan calon bupati Kutim, Selasa (26/1) kemarin.

Dia menambahkan, selain menggelar rapat paripurna penetapan calon bupati menjadi bupati Kutim, DPRD kutim juga akan menggelar rapat paripurna istimewa pelantikan pergantian antar waktu (PAW) Kutim terhadap Kasmidi Bulang yang terpilih menjadi wakil bupati Kutim.

“Rencana Paripurna Kamis siang, karena hari Kamis pagi kami (DPRD) sekaligus akan melantik anggota DPRD Penganti Antar Waktu (PAW) Arang Jau mengantikan Pak Kasmidi Bulang,”jelasnya.

Munurut politisi partai Golkar ini, seharusnya rapat pleno penetapan bupati terpilih menjadi bupati Kutim, digelar bersamaan dengan paripurna pemberhentian bupati.

“kemarin ada masukan dari bagian pemerintahan dan Ortal (Organisasi dan Tata Laksana) pemkab Kutim dikatakan seyogyanya, paripurna pemberhetian dan paripurna pengangkatan bupati yang baru”katanya

Dia menambahakan, DPRD Kutim telah menggelar rapat paripurna pemberhentian bupati pada tanggal 16 Januari lalu. “berdasarkan perundang undangan, paripurna pemberhentian dilaksanakan selambat lambatnya 30 hari , sebelum berakhir masa jabatan bupati.”terangnya.

Seharusnya lanjut dia, paripurna di laksanakan pada tanggal 13 Januari 2016 dari akhir masa jabatan bupati 13 Februari 2016. “paripurna menjadi molor karena adanya gugatan sengketa pilkada di MK (Mahkamah Konstitusi) “katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.