Berita PilihanPeristiwa

Dihadiri 15 Anggota Dewan, Paripurna Penetapan Dan Pengangkatan Yulianus Di Tunda

165
×

Dihadiri 15 Anggota Dewan, Paripurna Penetapan Dan Pengangkatan Yulianus Di Tunda

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang paripurna ke IX dengan agenda penetapan dan pengangkatan Yulianus Palangiran, sebagai wakil ketua DPRD Kutim , Kamis (28/4)
Suasana sidang paripurna ke IX dengan agenda penetapan dan pengangkatan Yulianus Palangiran, sebagai wakil ketua DPRD Kutim , Kamis (28/4)
Suasana sidang paripurna ke IX dengan agenda penetapan dan pengangkatan Yulianus Palangiran, sebagai wakil ketua DPRD Kutim , Kamis (28/4)

Sangatta,wartakutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar sidang paripurna ke IX dengan agenda penetapan dan pengangkatan Yulianus Palangiran, sebagai wakil ketua DPRD Kutim mengantikan Afian Aswad setelah Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan, Kamis (28/4)

Yulianus direkomendasikan oleh Partai Demokrat (PD), setelah wakil ketua I sebelumnya,Alfian Aswad, mundur karena bertarung pada Pilkada Kutim beberapa waktu lalu.

Namun, jalannya sidang paripurna itu sarat akan nuansa kepentingan politik. Bagaimana tidak, untuk kali kedua pada penyelenggaraan sidang paripurna di DPRD Kutim, hanya dihadiri 15 orang dari 40 orang anggota DPRD Kutim.

Tak pelak, hal itu ikut berdampak pada penundaan sidang paripurna oleh Ketua DPRD Mahyunadi. Dua kali sidang diskors, karena karena tidak memenuhi kuorum. Hingga skors ketiga kalinya tampak kursi dewan masih kosong.

Pimpinan sidang yang dipimpin Mahyunadi, akhirnya menunda rapat paripurna tersebut ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Rapat ini akan kita skors sampai batas waktu yang ditentukan oleh badan Musyawara selanjutnya. Rapat paripurna ini tidak ditutup, untuk selanjutnya, akan kita undang menghadiri untuk melanjutkan paripurna ini. Jadi tidak rapat paripurna lagi, tapi melanjutkan rapat paripurna ke-IX,”ujar Mahyunadi.

Mahyunadi yang akrab disapa Unda ini, meminta Fraksi Demokrat Kutim untuk mengadakan lobi-lobi politik atau komunikasi politik terhadap fraksi di DPRD Kutim, agar sidang paripurna selanjutnya dapat berjalan lancar.

“Ini harus dilakukan komunikasi politik, tinggal sebenarnya siapa yang mendahului. Apa kah si A atau Si B?. Politik itu adalah kepentingan, siapa yang punya kepentingan saja lah yang mendahului. Saya yakin kalau masalah ini sudah clear, Justru akan memperbaik kinerja kita yang akan datang,”ungkap politisi partai golkar ini dalam sidang paripurna.

Lebih jauh Unad mengatakan, untuk menetapkan SK Guburner terkaiy pengangkatan Yulianus menjadi wakil ketua DPRD I Kutim wajib memenuhi 4 berkas yang harus terpenuhi, salah satunya adalah risalah rapat paripurna DPRD Kutim, tentang penetapan dan pengangkatan Yulianus.

Unad Lebih lanjut menambahkan, yang harus dipenuhi kedua surat keputusan rapat DPRD Kutim,tentang penetapan dan pengangkatan Yulianus, ketiga usulan penetapan penganti wakil ketua DPRD Kutim dari DPP Partai Demokrat dan poin ke empat, usulan penetapan penganti wakil ketua DPRD Kutim dari DPD dan DPW Partai Demokrat,

“Jadi saya telah menyurat kepada provinsi tanpa ada empat hal ini, poin ke tiga dan keempat sudah ada, tinggal poin satu dan dua belum terpenuhi. Hari ini akan kita bikin risalah bahwa ditunda atau diskors”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.