Ragam

PETISI Anak Kutim Menilai BP3A Lamban Dalam Menyikapi Kasus Kekerasan Anak

240
×

PETISI Anak Kutim Menilai BP3A Lamban Dalam Menyikapi Kasus Kekerasan Anak

Sebarkan artikel ini
DSC_0092
Ketua Karang Taruna Kutai Timur Alim Bahri

SANGATTA,wartakutim.com –Salah satu aktivis anak yang tergabung dalam PETISI Anak Kutai Timur (Kutim) Alim Bahri menilai, Badan Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) lambat dalam menyikapi kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Kutim. Hal tersebut dinilai dari masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kutim hingga saat ini.

“Yang kami sangat sayangkan, lembaga atau dinas terkait yang menangani persoalan ini (Kasus Kekerasan Seksual Anak) sangat lamban dalam menangani. Apalagi baru-baru ini ada kejadian seorang anak berusia 13 tahun yang di setubuhi ayah tirinya di hadapan ibu kandungnya sendiri. Ini seharusnya tidak terjadi lagi, ”kata Alim saat ditemui wartakutim.com di kantor Setkab Kutim, Rabu (15/5) kemarin.

Sementara lanjut alim, Bupati Kutai Timur Ismunandar sangat respon dan menyikapi kasus kekerasan anak yang terjadi di Kutim. Ini di tunjukkan dengan dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perbelakuan jam belajar malam untuk anak.

“Sikap Bupati sudah sangat jelas. Saat pertemuan terakhir dengan PETISI Anak Kutim, bupati langsung melakukan respon yang sangat cepat dengan memerintahkan kabag Hukum dengan berkoordinasi dengan lembaga atau dinas terkait untuk menindak lanjuti semua persoalan yang terjadi,”katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, dengan fenomena kasus kekerangan anak yang terjadi di Kutim, pihak mendesak pemkab Kutim untuk segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kutim. Yang bertujuan untuk mensosialisasikan Perda Pelindungan anak dan mengobati rasa trauma akan yang menjadi korban kekerasan.

“Melihat potensi kasus kekerasan terhadap anak sangat luar biasa, KPAD  harus segera di bentuk di Kutai Timur. Tujuannya untuk mensosialisasikan Perda yang sudah disahkankan dan utamanya memulihkan rasa trauma terhadap korban,”jelasnya.

“Sekarang kita instansi terkait harus berpikir bagaiman  melakukan proses pencegahan dan penyadaran kepada masyarakat. Ini harusnya segela dilakukan oleh instansi terkait,”ungkapnya (wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses