Berita Pilihan

MA Minta Pemkab Kutim Hibahkan Aset Pengadilan ke MA

234
×

MA Minta Pemkab Kutim Hibahkan Aset Pengadilan ke MA

Sebarkan artikel ini
Gedung dan lahan ini yang diminta MA untuk dihibahkan Pemkab Kutim pada MA
Gedung dan lahan ini yang diminta MA untuk dihibahkan Pemkab Kutim pada MA
Gedung dan lahan ini yang diminta MA untuk dihibahkan Pemkab Kutim pada MA

SANGATTA.  Biro Perlengkapan  dan Aset  Mahkama Agung (MA), kemarin mengadakan pertemuan dengan  Bupati Kutim Ismunandar dan jajarannya,  dalam rangka meminta agar asset Pemkab Kutim yang kini dipinjam pakaikan ke  Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, dihibahkan saja ke MA. Hal ini, karena selama ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana ada pengadilan, namun asetnya adalah aset Pemkab setempat.

Terkait dengan pertemuan itu, Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, tidak masalah asset tersebut dihibahkan ke MA, dengan peruntukan Pengadilan Negeri, asalkan sesuai dengan  prosedur  yang baku, agar tidak jadi  temuan di Pemkab Kutim. “karena itu kami minta MA mengajukan pemintaan. Dengan permintaan itu akan kami konsultasikan ke BPK.  Kalau sudah sesuai dengan prosedur, Pemkab Kutim tak masalah, karena itu  juga untuk kepentingan umum. Mereka minta dihibahkan karena selam ini jadi temuan bagi mereka. Agar hibahnya tidak temuan bagi  Pemkab, harus prosedur yang benar ,” jelas Ismunandar.

Ditanya berapa nilai asset yang akan dilimpahkan, Ismunandar mengatakan belum tau nilainya.  “Sedang dihitung,” katanya.

Sementara itu, Ketua PN Sangatta Jarihat Simarmata SH, MH  mengakui  pertemuannya dengan  Bupati Kutim Ismunandar  serta Biro Perlengkapan dan Aset  dari MA. Diakui, pertemuan dalam rangka meminta agar asset Pemkab Kutim yang kini ditempati  Pengadilan dihibahkan ke MA.  “Selama ini kan asset di sekitar 160 pengadilan negeri di Indonesia ini selalu jadi temuan BPK. Sebab ada pengadilan, tapi asetnya adalah asset Pemkab setempat.  Karena itu, agar tidak temuan lagi,  MA minta pemkab hibahkan ke MA, untuk jadi asset,” katanya.

Banyaknya  temuan asset di berbagai daerah karena MA membuat SK, membentuk pengadilan di daerah pemekaran, namun  belum ada gedung. Pemkab la yang membuat  gedung PN, untuk ditempati, namun kini jadi temuan.

Alasan lain agar dihibahkan karena jika  tetap jadi aset Pemkab, MA tidak bisa membangun. Sementara fasilitas di lokasi itu, terutama gedung,  belum memenuhi standar. “kan kita lihat, dimana-mana gedung pengadilan ada  ciri khasnya,  ada tiang  4, kokoh di depan. Sementara di PN ini kan belum. Jadi  kalau ini dihibahkan, maka akan dirubah sebagaimana ciri khas pengadilan pada umumnya. Kalau sudah jadi asset MA, nanti  MA bisa bangun, termasuk lakukan perbaikan gedung. Beda dengan sekarang, MA tidak bisa rubah, tidak bisa lakukan perbaikan. Karena itu, Pemkab masih melakukan perbaikan gedung, karena masih miliknya,” katanya (imanuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses