Hukum Dan KriminalPeristiwa

Sehari, Sat Reskoba Polres Kutim Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu-Sabu

335
×

Sehari, Sat Reskoba Polres Kutim Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka Su (baju Kaos hitam) saat diperikasa Satuan Reserse Narkoba Kutim
Tersangka Su (baju Kaos hitam) saat diperikasa Satuan Reserse Narkoba Kutim
Tersangka Su (baju Kaos hitam) saat diperikasa Satuan Reserse Narkoba Kutim

Sangatta,wartakutim.com –Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur dalam sehari berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda.

Kapolres Kutai Timur Kepala Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) AKP Dhadhag Anindito, SH menyebutkan, tersangka pertama di bekuk berinisial JQ (35) warga desa benua baru kecamatan Muara Bengkal. Tersangka ditangkap di jalan poros desa Benua Baru Muara bengkal pada selasa (14/6) lalu.

“Pelaku ini awalnya dari Samarinda menuju Muara Bengkal menggunakan mobil yang dia supir sendiri. Namun saat tiba di Muara Bengkal Mobilnya mogok, dia kemudian meminjam motor. Saat mengendarai sepeda motor berpapasan dengan anggota Polsek Muara Bengkal menghentikan kendaraan JQ di jalan Poros. Pelaku Sempat kabur, Namun berhasil menangkap pelaku tanpa perlawan.”jelasnya.

Dia menambahkan, kaburnya pelaku membuat curiga anggota Polsek Muara Bengka yang mengejarnya. Saat saat hendak ditangkap pelaku membuang sesuatu yang diduga narkoba. Kecurigaan polisi terbukti dengan ditemukan 1  paket sabu yang diakui oleh pelaku sebagai barang miliknya.

“Saat digeladah polisi kembali menemukan  2 paket kecil dalam plastik bening dari tangan pelaku. Total barang bukti yang diamankan dari tangan tersengka sebanyak 3 poket kecil yang dikemas dalam plastik bening dan satu buah handpone milik JQ serta satu buah motor yang digunakan tersangka. Beratnya masih belum kami ketahui dan masih di ukur petugas,” terangnya.

“Saat di introgasi oleh anggota Polsek Muara Bengkal, tersangka mengakaui kalau semuanya merupakan barang miliknya yang dibeli dari Samarinda dan akan dijual di Muara Bengkal. Ini Kita masih kembangkan jualnya dimana dan dia (JQ) dapat barangnya dari mana,”imbuhnya.

Sementara tersangka lainnya yang di bekuk Sat Reskoba Kutim berinisial Su (19) karyawan swasta yang tinggal di Masabang Kecamatan Sangatta Selatan. Tersangka di bekuk pada Rabu (15/6) lalu.

“Penangkapan tersangka Su, berawal dari laporan masyarakat, kalau disitu (Masabang-red) sering terjadi transaksi peredaran narkoba. Kemudian pada sekitar pukul 20.00 wita hari Rabu itu, kita mendapat informasi kalau disitu akan ada transaksi narkoba dan kita selidiki malam itu juga kita bergerak dan berhasil mengamankan tersangka pada pukul 11 malam, yang berdiri daerah Masabang”jelasnya.

Lebih lanjut Dhadhag menambahkan, saat digelah seluruh badan tersangka, aparat dari Sat Reskoba Kutim,  tersangka melempar barang bukti sabu. “Pada saat pengeledahan tidak ditemukan barang bukti, setelah kami telusuri, kami temukan 1 poket sabu disekitar dia digelah,”ungkapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.(IA)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses