WARTAKUTIM.com,SANGATTA – Aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP Kutai Timur (Kutim), Rabu (28/9) malam, melakukan razia di seluruh tempat hiburan malam dan pantai pijat di Sangatta . Tempat yang dirazia tersebut diduga menyediakan layanan esek-esek bagi pengunjungnya.
Razia yang di mulai pada sekitar 22.00 wita dipimpin langsung wakil bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang didampingi oleh asisten Bidang Kesra, Kepala Dinas catatan Sipil dan dinas Sosial ,menjaring kurang lebih 30 wanita penghibur dan 2 pasangan mesum yang dirazia di penginapan wanda dan penginapan Anda.
Aprat menduga, razia kali ini telah bocor kepada pihak pengelola tempat hiburan malam. Hal ini terbukti, banyaknya tempat hiburan malam yang tiba-tiba tutup. Sehingga beberapa tempat karoeke tidak ditemukan adanya aktifitas.
Berdasarkan pantauan media, razia tersebut dibagi dalam dua tim, satu tim mengarah kebagian selatan dan satu tim lagi mengarah kebagian utara. Hampir seluruh tempat hiburan malam dan pantai pijat di kota Sangatta di razia.
Ratusan aparat gabungan dari Polisi, TNI dan Satpol PP diterjunkan dalam razia itu. Razia tersebut berakhir pada sekitar pukul 01.30 wita. Seluruh wanita penghibur dan PSK yang terjaring rasia selanjutnya langsung dibawah ke BPU kantor camat Sangatta Utara untuk dilakukan pendataan dan membuat surat perjanjian.
Asisten Bidang Kesra Pemkab Kutim Drs. H, Mugeni, Ms,I menegaskan, dalam razia yang digelar semalam aparat kepolisian hanya memberikan teguran kepada wanita penghibur dan pihak pengelola.
“Tujuan kami melakukan razia pada malam hari ini untuk melakukan penertiban terutama di tempat pantai pijat dan tempat hiburan malam seperti Karaoeke dan PUB malam.”kata Mugeni
Lebih lanjut Mugeni menambahkan, dari beberapa tempat hiburan dan pantai pijat yang di razia, rata-rata tidak memiliki izin. Sehingga pihaknya akan memanggil dan menindak tegas para pengelolah yang tidak memiliki izin.
“awalnya mereka mengakui memiliki izin, setelah kami cek di lapangan. Baik itu karoekenya, tempat hiburan malamnya dan pantai pijatnya sama sekali mereka tidak memiliki ijin,”sebutnya.
Dikatakannya, para wanita penghibur dan pegawai pantai pijat akan diberikan pemahaman. Setelah kami data lalu kita pulangkan balik ke daerah asal masing-masing. Namun, jika suatu saat mereka tetap masih bekerja akan dikenakan sangsi tegas seusai dengan undang-undang yang berlaku.
Mungeni menambahkan, razia ini akan rutin dilakukan pemkab Kutim, Dia berharap dengan adanya razia ini, penyakit masyakat di Kutim dapat dihilangkan.”ini secara rutinitas yang akan kita lakukan. Kalau terdapat kedua kalinya, tidak ada lagi toleransi dari pemerintah daerah dan malam ini hanya sifatnya pendataan saja,”katanya.
DIa menyebutkan, dari pendataan yang dilakukan satpol PP, para pekerja hiburan malam bukan merupakan penduduk Kutim, mereka rata-rata berasal dari pulau jawa dan Sulawesi. Serta kaltim Namun, Ia tidak memungkiri, beberapa dari mereke merupakan warga Kutim (wal)