Amanat Konstitusi di dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Otonomi Daerah ( Desentralisasi ) tentu akan memberikan tantangan bagi Pemerintah Daerah dalam mengembangkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) , ini sangat menentukan kemandirian dari suatu daerah karena harapan kepada Dana Bagi Hasil (DBH ) Migas dan Mineral sangat tergantung dari kebijakan ekonomi Nasional dan Dunia yang tak menentu dan Dana Alokasi Umum ( DAU ) Perencanaan Penggunaannya sangat terarah peruntukannya dari Pemerintah Pusat.
Di Butuhkan sebuah terobosan – terobosan kebijakan pemerintah daerah yang dapat memberikan dampak Positif dan ketahanan Keuangan Daerah.sebagaimana kita ketahui Kabupaten Kutai Timur PAD nya di tahun 2016 ini di kisaran Rp 75 – Rp 80 milliar saja.
Salah satu Sektor yang sangat berpotensi dan menjanjikan adalah Sektor Kepariwisataan. Tentunya demi terlaksananya Pengelolaan Kepariwisataan yang baik dan Terstruktur dan terukur di butuhkan Regulasi yang mengaturnya sesuai Kondisi yang ada di suatu daerah.
UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perpres No.63 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan dan aturan aturan lainnya yang selaras, dapat di jadikan sebagai sumber Hukum oleh Pemerintah Daerah dalam menyusun dan Membuat Raperda Tentang Kepariwisataan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur di bawah Kepemimpinan Bapak Ir.H.Ismunandar,MT dan Bapak H.Kasmidi Bulang,ST,MM , Melalui bagian Hukum Pemerintah Daerah Telah menyerahkan Draf Raperda Tentang Kepariwisataan beserta kajian akademisnya kepada Banleg untuk dijadikan Prolegda di DPRD Kutai Timur di Awal awal Kepemimipinan beliau.
Apresiasi yang begitu tinggi kami berikan tentunya kepada beliau berdua atas keseriusan dan cepatnya mengambil kebijakan yang sangat Luar biasa dalam rangka Menggenjot Sektor Kepariwisataan sebagai Andalan Yang akan menghasilkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).
Slogan Fokus dan Tuntas tentu menjadi Spirit kita semua dalam rangka memberikan Pelayanan Pembangunan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan terhadap Masyarakat Kabupaten Kutai Timur sampai kepelosok desa.
Tentu dalam kebijakan tersebut Pemerintah daerah telah melakukan pengamatan dan kajian yang begitu lama, Bapak Ir.H.Ismunandar sejak menjadi Sekretaris Daerah pasti telah melakukan perencanaan dan pencermatan , demikian juga dengan Bapak Wakil Bupati Kasmidi Bulang,ST,MM yang memang sejak masih menjadi Anghota DPRD Kuati Timur telah lama juga konsentrasi memperhatikan dan mengambil bagian pembangunan soal Kepariwisataan di Kutai Timur.
Sebagaimana kita ketahui Sumber Kekayaan Alam dan Sumber Daya Manusia di Kutai Timur sangatlah besar dan diandalkan.
Destinasi destinasi Wisata baik Pegunungan Karts Sangkulirang-Mangkalihat yang mendunia,Hamparan Pantai Pasir Putih,Pulau Pulau terluar yang indah,Panorama bawah laut yang begitu indah serta air terjun sangat banyak dimiliki.
Demikian juga halnya Wisata pasca tambang dibutuhkan keseriusan untuk menjadi perhatian dan penataanya.
Belum lagi Wisata Kuliner,Wisata Budaya dimana Kabupaten Kutai Timut merupakan Miniatur Indonesia ,Penduduknua sangat beragam suku bangsa.
Tentu apabila di kelolah dengan baik dan Profesional akan memberikan Implikasi yang Multipel Effec seperti geliat UKM,Perhotelan,Hiburan Malam,Jasa Transfortasi dan Komunikasi akan memberikan pendapatan Asli Daerah yang maksimal untuk Pemerintah Daerah.
Ini tentunya bukan suatu yang sulit apalagi sekarang kita melihat keseriusan pemerintah dalam membangaun sarana sarana penunjang seperti Bandara,Pelabuhan baik yang di Kenyamukan atau di Kipi Maloy berjalan sesuai rencananya.
Sebagai Ketua Pansus Kepariwisataan saya Agusriansyah Ridwan,S.IP, Wakil Ketua Bapak Adi Sutianto , Sekretaris Ibu Suriati,SE dan Anggota Ibu Asti Mazhar ,SE,Herlang Mappatitti,Drs.Yusuf T.Silambi,MBA,Leny S,Anton Darmawan,Arfan, Hason Ali,Siang Geah dan Angga Redi Niata di tambah Bapak Aleks Bajo Wawo,S.Kel dan Hermansyah,SH sebagai Tenaga ahli yang mendampingi.
Tentunya akan menjalankan tugas dengan baik yang diamanahkan membuat tahapan tahapan kerja pansus yang terstruktur dan efisien..
Langkah awal yang sudah kita lakuakan adalah :
- Rapat Internal Pansus Dalam Rangka menyamakan Persepsi dan memberi koreksi dan rekomendasi pansus atas Raperda dan rencana rencana penyelesaian.
- Melakukan Pendalaman materi dan Pembandingan dengan Perda Kepariwisataan di Samarinda dan Kukar
- Mendengarkan Masukan Para stakeholder lain seperti Penggiat Karts dan wisata lain,Pengelola Kuliner,Hotel dll.
- Rapat internal untuk membuat Rumusan rekomendasi yang akan diberikan kepemerintah daerah Cq.Bagian Hukum untuk dimasukkan dalam draf Raperda sebagai penyempurnaan Raperda tentu sesuai atauran yang berlaku
- Kunjungan kerja tata cara Pengelolaan Pariwisata
- Rapat Koordinasi dengan Pihak Pemerintah Daerah untuk finalisasi.
- Bersama dengan Pemerintah melakukan Klarifikasi Draf Raperda ke Pemerintah Provinsi
- Pleno dan Paripurna Laporan Pansus dan Pengesahannya.
Tentu dalam melaksanakan tugas ini ada banyak hal hal yang harus dilakukan terutama ketelitian dan didalamnya universal mengatur masalah kepariwisataan ,agar semua kepentingan yang terlibat dapat diakomodir.
Terima kasih kami kepada Pemerintah Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta jajarannya yang begitu memberikan perhatian dan dukungan yang luar biasa dalam kami bekerja.
Demikian pula unsur Pimpinan DPRD dan Ketua Banleg Bapak H.Mastur Jalal,SH yang selalu membimbing kami dalam bekerja.
Adapun target penyelesaian dari Pansus Raperda Kepariwisataan ini ,insya Allah akan selesai dan di Paripurnakan di Bulan Desember 2016.