Politik

Baliho Caleg Bertebaran dan Menyalahi Aturan

132
×

Baliho Caleg Bertebaran dan Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini

KPU'Meski sudah ada kententuan batas waktu kampanye dan pemasangan alat peraga (Alga) ternyata dalam Kota Sangatta, ribuan alga dipasang termasuk yang berbau kampaye sementara masa kampanye Caleg belum dimulai.

Dari pemantauan awak media di Sangatta, pemasangan alga tidak saja pada tempat-tempat strategis yang ada disepanjang Jalan Yos Sudarso tapi sudah masuk ke gang-gang, sejumlah tempat tinggal warga tidak sungkan-sungkan ditempeli stiker. “Kayaknya kalau rumah-rumah orang pegawai negeri ngak ada, tapi kalau sudah rumah masyarakat biasa ditempel stiker,” ujar sejumlah warga Ampera Jalan Diponegoro.

Menurut Anggota Komisioner KPU Kutai Timur, Hasbullah, masih banyak parpol dan caleg yang memasang alat peraga padahal aturannya dan zona pemasangan telah diatur. “KPU sudah mengeluarkan aturan terkait pemasangan alat peraga tapi nyatanya dilapangan masih ada yang tidak sesuai keputusan KPU,” terangnya.

Ia menyebutkna,  zona dan aturan pemasangan alat peraga kampanye di Kutai Timur diatur dalam Keputusan KPU Kutai Timur Nomor 93/KPTS/KPU-Kutim-021436090/2013 tanggal 24 September 2013, tentang zona pemasangan alat peraga kampanye pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014.

Disebutkan, KPU sudah  menetapkan di 18 Kecamatan dan lima Daerah Pemilihan (Dapil) yakni Dapil 1 Sangatta Utara lokasi pemasangan alga kampanye ditetapkan di tujuh titik yakni Simpang tiga jalan Yos Sudarso 1-Jalan Diponegoro. Simpang empat patung singa Yos Sudarso II, lapangan Ekz STQ, Jalan Simpang Tiga Pendidikan, Simpang Telkom, Simpang Tiga Town Hall dan Simpang Ring Road.

Dapil 3 Sangatta Selatan ditetapkan 3 lokasi yakni simpang empat jembatan Kampung Kajang, Simpang Tiga Pasar Singa Geweh dan KM 3,5 Sangatta Selatan. Hasbulah, menambahkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye agar menyesuaikan dengan ijin yang dikerluarkan oleh Kebangpol.

Lebih jauh, Hasbulah menegaskan  setiap alat peraga kampanye yang terpasang haru memperoleh ijin dari Badan Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol). Sedangkan, terhadap pemasangan stiker di rumah penduduk, warga bisa menolak.

Terpisah salah satu caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kutim, Joni mengatakan,penertiban pemasangan alat peraga harus didukung sesuai Keputusan KPU.

“Kalau PPP dan caleg tidak ada lagi karena sudah ditertibkan  semuanya,  kami setuju ditertibkan,” sebut Joni.(din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.