Hukum Dan Kriminal

Reskoba Polres Kutim, Ringkus Pedagang Sembako Pengedar Sabu-sabu

184
×

Reskoba Polres Kutim, Ringkus Pedagang Sembako Pengedar Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.COM, SANGATTA –  Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur Kembali membekuk seorang pengedar Narkoba yang telah lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian Polres Kutim.

Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko, Sik didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan, tersangka berinisial AS (57) yang merupakan pedagang sembako ini, dibekuk di Jln. Apt. Pranoto, Desa Sangatta Utara,  kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, kamis (6/4/2017) kemarin pada sekitar puku 14.30 wita.

“Kutim telah berhasil mengamankan atau tertangkap tangan pelaku edar gelap narkotika jenis shabu An. AS di Jalan Apt Pranoto pada kamis Kemarin,”ujar Rauf.

Lebih lanjut Rauf menjelaskan, Pada awal tahun 2017 unit opsnal sat Resnarkoba polres kutim mendapatkan informasi dari masyarakat , kalau di jalan Apt. Pranoto dan sekitarnya sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Dari Informasi tersebut, aparat reskoba Polres Kutim  melakukan penyelidikan dilakosi tempat tersangka melakukan transaksi barang haram sabu tersebut. Namun, polisi baru berhasil meringkus tersangka setelah AS tertangkap tangan memiliki narkoba jenis shabu-shabu.

“AS yang sedang berjalan di dekat rumah nya di jalan Apt. Pranoto mengarah kampung kajang kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan 2 poket narkotika jenis shabu yang di bungkus amplop warna putih yang disimpan kantong celana sebelah kiri,”terangnya.

Dikatakannya, dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak 9 poket shabu dengan berat 6 gram. Selain BB shabu, polisi juga menyita 1 unit timbangan elektrik, uamg tunai sebesar Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan shabu. Dan beberapa barang bukti lainnya.

”Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AS dan di temukan 8 poket yang di dalam tas warna di dalam kamar sdra AS Serta 1 buah timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan Rp.1.400.000,”ungkap rauf.

Dia menambahkan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut di dapatkan dari Samarinda dengan cara diambil sendiri dari bandar narkoba yang berada di Samarinda. Kemudian TSK beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara AS,  (*/wal)

Tersangka dan barang Bukti telah diamankan di Polres Kutim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.