Sangatta,wartakutim.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur (Kutim) Ismunandar meski sebagai Ketua Tim Anggaran, mengaku tidak mengetahui adanya proyek aspirasi anggota dewandiduga mencapai Rp240 M. dalam bentuk Proyek Aspirasi
Kepada wartawan, Ismunandar menegaskan soal dana aspirasi bukan ranah dia tetapi ada di DPRD. “Saya tidak tahu, itu bukan ranah saya, tapi kalau aspirasi sesuai dengan mekanisme yang baku itu pasti ada,” terangnya setelah memimpin rapat di Ruang Meranti.
Diakui, aspirasi DPRD ada dari masyarakat konstituen anggota DPRD yang dihimpun saat reses. DPRD setiap saat bisa mendapat aspirasi dari konstituennya, termasuk didalamnya usulan pembangunan.
Disebutkan, sesuai dengan mekanisme disampaikan ke pemerintah melalui mekanisme yang ada bahkan saat musrembang anggota dewan diikutkan agar mengusulkan aspirasi dari konstiuen mereka. “Jadi aspirasi itu wajib bagi anggota dewan, namun mekanismenya ada dan jelas,” sebut Ismunandar.
Ditanya pengelolaan proyek aspirasi, dimana anggota dewan menunjuk langsung kontraktor pelaksana, Ismunandar menyatakan tidak tahu. “Itu bukan ranah saya lagi yang saya tahu, sesuai dengan perencanaan yang baku,” sebutnya.
Masalah proyek aspirasi mencuat ketika anggota dewan mengakui adanya dana aspirasi setiap anggota minimal Rp7 M. Paket proyek yang dibiayai melalui dana aspirasi ini terbanyak ada di Dinas PU mencapai ribuan paket diantaranya pembuatan gapura, perbaikan drainase, pembuatan pagar serta pembuatan badan jalan.
Namun mekanisme penentuan kontraktor pelaksana, dicium Polres dan Kejaksaan Sangatta berbau aroma kurang sedap sehingga dilakukan penyelidikan termasuk mempelajari semua berkas dan dokumen serta mengecek langsung kegiatan fisik. “Penunjukan kontraktor inilah yang jadi masalah, karena ada unsur KKN yang bertentangan dengan tugas pokok anggota dewan,” sebut Kajari Didik Farkhan.(sk)