Hukum Dan Kriminal

Kejati Kaltim : Jumlah Kasus Korupsi Menurun. “Mudah-mudahan ini dampak dari berjalannya TP4D”

259
×

Kejati Kaltim : Jumlah Kasus Korupsi Menurun. “Mudah-mudahan ini dampak dari berjalannya TP4D”

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA. Kepala kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Dr Fadil Zumhara  menerangkan trend penanganan korupsi kini menurun. Menurut  Ia, penurunan ini masih tanda tanya apakah dampak  keberhasilan (tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan (TP4), namun yang diutamakan kejaksaan saat ini memang pencegahan korupsi melalui pengawalan pembangunan, bukan pemberantasan korupsi melalui penindakan represif.

”tahun ini Kejati baru menyidik tiga kasus korupsi, jumlah yang jauh dari penindakan tahun sebelumnya. Mudah-mudahan ini dampak dari berjalannya TP4D,” kata Fadil, belum lama ini, dalam sosialisasi hukum di ruang meranti, kantor Bupati Kutim.

Mantan Direktur penyidikan  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI ini lebih lanjut menambahkan, Kejaksaan kini terus melakukan sosialisasi hukum, agar sejak dini masyarakat paham hukum dan menghindari hukuman. Terutama yang saat ini lagi trend adalah kasus hukum korupsi. “Tak ada hari tanpa berita  korupsi. Kalau masih banyak korupsi, sebenarnya ini artinya penegak hukum gagal dalam memberantas korupsi,” katanya.

Ada beberapa cara dalam penanganan korupsi yakni pencegahan dan penanganan represif. Yang selama ini diutamakan adalah tindakan represif, dengan maksud pemberatasan korupsoi. Ini yang digembar gemborkan semua instansi penegak hukum, namun korupsi juga tidak berkurang. Data menunjukan  tahun 2016 jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan jajarannya, 1600 lebih perkara dan hanya menyelamatkan kerugian Negara Rp225 miliar, jumlah sangat kecil dibanding kerugian Negara sebenarnya. Dimana ada asumsi, 20-30 persen APBN, atau Rp600 triliun yang dicuri namun yang berhasil disita dari tindakan represif, tidak sampai se milnya.

“Karena itu, kejaksaan  sejak tahun 2014, sudah mengedepankan pencegahan,  melalui TP4D. sementara dalam hal penindakan, jika dahulu ada target, sekarang diganti jadi optimalisasi,  karena yang diutamakan adalah pendampingan, untuk pencegahan,” katanya.

Kata Fadil, jika pemerintah daerah mengoptimalkan tenaga Kejari dengan TP4D-nya, dengan mengawal pembangunan dari perencanaan sampai pembayaran, maka diharapkan tidak akan ada kebocoran anggaran atau kebocoran  bisa hindari. Terutama  penggelembungan anggaran, baik kualitas maupun kuantitas bisa dicegah di SKPD.

”Jika pengelola keuangan tersebut sudah sejak awal diingatkan namun tetap melanggar aturan, maka sudah dipastikan jika yang bersangkutan memang memiliki niat jahat sejak awal dan wajib dilakukan penindakan. Selain itu, uang hasil tindak pidana korupsi wajib dikembalikan secara utuh ke negara atau daerah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara atau daerah,” katanya. (ima)