WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) telah mengusulkan ke pemerintah pusat agar tenaga kerja kontrak (K2) yang telah kelewat umur, bisa diangkat jadi pegawai pemerintah Kabupaten dengan perjanjian kerja (P3K).
Usulan ini dimaksudkan, karena mereka sudah tertutup kemungkinan untuk jadi pegawai negeri sipil, karena umur sudah lewat. Hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Zainuddin Aspan
“Sekarang ini, masih banyak tenaga bidan, penyuluh pertanian belum diangkat jad CPNS, karena memang umur sudah lewat. Karena itu, mereka ini kami usulkan jadi tenaga P3K. Kami berharap ini disetujui, sebagai solusi,” harap Zainuddin.
Mantan Kepala BPBD Kutim ini, yang jadi masalah saat ini, karena nantinya pemerintah akan berdalil lagi, ada moratorium penerimaan PNS. Padahal, ternyata kementerian sendiri masih ada yang menerima PNS, seperti kementerian kesehatan termasuk kementerian pertanian.
“Rupanya kebijakan penerimaan PNS ini hanya sampai kementerian. Kementerian selalu beralasan, PNS yang diterima, karena bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat,” katanya.
Namun, yang jadi pertanyaan, mengapa tidak pemerintah daerah saja, yang diberikan kesempatan untuk melakukan seleksi. “Apa Daerah tidak punya anggaran untuk gaji mereka? Apa tidak dipercaya melakukan seleksi? Kalau memang ada kebutuhan pegawai, seharusnya daerah yang diberikan kesempatan melakukan seleksi pegawai, dengan mencabut moratorium karena daerah yang tau apa yang dibutuhkan,” katanya.
Diakui, perlunya penerimaan PNS saat ini, karena di daerah ini sudah menumpuk tenaga kerja kontrak daerah (TK2D), bahkan mencapai ribuan orang. “Kalau bisa melakukan penerimaan PNS, maka TK2D ini bisa diangkat secara bertahap jadi CPNS,” katanya. (wal)