WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA, Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Januar HPL, mengakui tidak berjalannya perekaman KTP E tersebut di delapan kecamatan tidak. Hal ini disebabkan oleh masalah teknis dan non tehnis.
“Tidak berjalannya pelayanan perekaman KTP E di delapan kecamatan dikarenakan beberapa hal. Diantaranya, karena kondisi peralatan yang memang mengalami kerusakan, tidak ada warga yang melakukan perekaman termasuk karena kebutuhan listrik yang belum tercukupi di kecamatan tersebut,” katanya.
Diakui, jika proses perekaman di 8 kecamatan tidak berjalan, juga telah diketahui oleh pusat. Karena ada alat pemantaunya. Dan biasanya, langsung dilaporkan ke Disduk Capil untuk langsung di kroscek.
Dia menerangkan, pihaknya cukup kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan di masing-masing kecamatan. Sebab, tidak adanya alat monitoring pelayanan atau warehouse seperti yang dimiliki pusat. Sehingga, kerusakan baru dapat diketahui setelah ada laporan dari pusat.
“Memang itu jadi kendala juga. Makanya, kami akan coba usulkan agar di Capil bisa juga dibuat warehouse. Kalau anggarannya memungkinkan. Jadi jika ada gangguan pelayanan di kecamatan, bisa langsung terdeteksi dan bisa diatasi. Namun, dengan catatan listrik di kecamatan juga mendukung. Kalau tidak, pelayanannya tetap terdeteksi tidak berjalan,” jelasnya (ima)