Politik

Kesbangpol Awasi Alat Peraga Caleg

138
×

Kesbangpol Awasi Alat Peraga Caleg

Sebarkan artikel ini

kesbangBadan Kesbangpol Kutim kembali mengeluarkan peringatan kepada semua calon anggota DPRD Kutim serta Kaltim yang belum menertibklan alat peraga (Alga) sebelum dicopot paksa petugas. Peringatan itu, disampaikan Sekretaris Badan Kesbangpol  Syahrir, setelah melakukan monitoring yang menemukan banyaknya alga yang sudah curi start dan tidak sesuai keputusan KPU.

“Sesuai Keputusan KPU  setiap alat peraga kampanye yang terpasang terlebih dahulu memperoleh izin Badan Kesbangpol  yang ditandai dengan  stempel, jika  di lapangan ada yang tidak berstempel, artinya itu algaka tak berizin tentu akan dicabut,” jelas Syahril, Jumat (29/11)

Sementara itu, Komisioner KPU Kutim Hasbullah juga membenarkan adanya aturan yang mengharuskan setiap algaka sebelum dipasang harus mendapat izin dari Badan Kesbangpol Kutai Timur. Tujuannya, agar algaka yang terpasang sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. “KPU sudah mengeluarkan aturan terkait pemasangan alat peraga  namun kenyataan masih   ada yang melanggar bahkan seperti kampanye seperti kalimatnya coblos nomor sekian aman dan peduli rakyat, jika sudah gitu namanya kampanye sementara sekarang belum saatnya kampanye,”  kata Hasbullah.

Lebih jauh, Hasbulan dan Syahrir menyebutkan lokasi pemasangan alga sudah ditetapkan yakni Zona I dan II   meliputi Sangatta Utara, lokasi pemasangan alat peraga kampanye  Simpang Tiga Jalan Yos Sudarso 1, Simpang Empat Patung Singa Yos Sudarso II, Lapangan Ex STQ, Jalan Simpang Tiga Pendidikan, Simpang Telkom, Simpang Tiga Town Hall, dan Simpang Ring Road. Sedangkan di Dapil 3 Sangatta Selatan ada  3 titik  yakni  Simpang Empat Jembatan Kampung Kajang, Simpang Tiga Pasar Singa Geweh, dan KM 3,5 Sangatta Selatan.(WK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.