AdvetorialRagam

Insentif Dokter Spesialis di Kutim Capai Rp40 Juta Per bulan

176
×

Insentif Dokter Spesialis di Kutim Capai Rp40 Juta Per bulan

Sebarkan artikel ini
Kepala dinas Kesehatan (Diskes) Kutai Timur (Kutim) , dr Bahrani Hasanal
Kepala dinas Kesehatan (Diskes) Kutai Timur (Kutim) , dr Bahrani Hasanal

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA.  Kepala dinas Kesehatan (Diskes) Kutai Timur (Kutim) , dr Bahrani Hasanal mengatakan, Pemkab akan memberikan apresisi besar kepada dokter spesialis yang ditugaskan rumah sakit Pratama Sangkulirang. Apresiasi yang akan diberikan tersebut berupa tambahan insentif gaji sebesar Rp 10 juta per bulan.

Menurut dr. Bahrani, untuk Insentif berupa gaji yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter spesialis yang ditugaskan menjalankan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di seluruh daerah Indonesia berkisar Rp 30 juta per bulan.

“Sesuai program pusat, dokter spesialis harus mengabdi di rumah sakit pelosok. Mereka yang mengabdi di pelosok, seperti  RS Pratama, akan mendapat insentif diluar gaji dari pemerintah pusat seniai Rp30 juta,  sementara dari Pemkab Kutim sendiri, akan ditambahkan Rp10 juta. Jad total mereka dapat insentif Rp40 juta,” jelas Bahrani.

Dikatakan, dokter spesialis ini, juga merupakan syarat sebuah RS Pratama. Untuk RS Pratama,  harus mempunyai 4 (empat) dokter spesialis, yakni dokter spesialis penyakit dalam, spesialis anak, spesialis bedah dan spesialis kandungan, kemudian ditambah seorang dokter spesialis anastesi.

Namun kata dia, agar bisa berjalan minimal boleh ada dua dokter spesialis terlebih dahulu.  “Saat ini RS Pratama Sangkulirang baru mendapat bantuan seorang dokter anak. Saya berharap pada Agustus ini kembali mendapatkan seorang dokter spesialis penyakit dalam. Sementara untuk dokter spesialis bedah, spesialis kandungan dan anastesi, masih harus menunggu datangnya peralatan bedah yang telah diajukan Dinkes Kutim melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutim 2017,” katanya.

Diakui, kedatangan dokter-dokter spesialis ini juga seiring program wajib kerja bagi sarjana dokter spesialis sesuai program pemerintahan Jokowi bahwa dokter spesialis wajib mengabdi pada rumah sakit pinggiran dan terpencil.

“Dengan bantuan dokter spesialis ini,  pemerintah pusat juga meminta timbal balik hal apa yang bisa diberikan pemerintah daerah kepada dokter spesialis ini. Dalam nota kesepahaman atau Momorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani antar Pemerintah Kutim dengan Kementrian Kesehatan belum lama ini, bahwa pemerintah Kutim menyanggupi akan memberikan insentif sebesar Rp 10 juta kepada setiap dokter spesialis yang nantinya bekerja di RS Pratama Sangkulirang. Sementara gaji dokter spesialis ini langsung diberikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 30 juta,” katanya. (IA)