Ragam

Perceraian PNS di Kutim Meningkat

209
×

Perceraian PNS di Kutim Meningkat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (foto : rakyatku.com)
Ilustrasi (foto : rakyatku.com)

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan  (BKPP) Kutai Timur Zainuddin Aspan, mengatakan angka perceraian pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan pemkab Kutim terus meningkat. Tahun 2017 ini saja sudah mencapai 15 perkara.

“Perceraian PNS tahun ini cukup banyak. Sudah ada 15 laporan, padahal tahun lalu, tidak sampai 10 laporan. Ini juga membuat kami cukup repot, melakukan mediasi pada pasangan yang ingin cerai,” katanya.

Dijelaskan dari 15 berkas perkara perceraian PNS yang ditangani tersebut, tujuh berkas  sudah dikeluarkan surat keputusan izin poses perceraian.  Dua berkas masih dalam proses SK,  satu berkas berakhir rujuk kembali dan satu berkas dipending prosesnya karena dinilai belum memiliki alasan kuat untuk bercerai,  sementara dua berkas masih dalam proses mediasi dan dua berkas perkara sisanya dinyatakan belum lengkap berkas.

Sekarang, kini masih antri lima orang PNS  menghadap dirinya untuk berkonsultasi terkait masalah rumah tangga yang berujung keinginan untuk bercerai,” katanya.

Dikatakan, masalah perceraian ini cukup kompleks, yang dijadikan alasan perceraian.  Alasan perceraian didominasi karena adanya ketidakcocokan dan pertengkaran antara suami dan istri yang tidak kunjung berakhir.  Selain itu ada pula alasan ekonomi yang tidak mampu dipenuhi oleh suami  dan ada juga permasalahan wanita idaman lain atau pria idaman lain yang hadir dalam hubungan rumah tangga atau yang biasa disebut perselingkuhan.

“Umumnya kasus perselingkuhan ini terjadi di antara sesama rekan kerja. Ternyata  mereka juga sama-sama sudah berumah tangga, karena itu masalahnya jadi rumit,” katanya.

Diakui, bagi aparat pemerintah seperti PNS, tidak bisa serta merta melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama, atau Pengadilan Negeri tanpa ada surat keputusan izin proses perceraian yang diterbitkan dari pihak pemerintah dalam hal ini sekretaris daerah.   jika belum memiliki surat izin proses cerai namun yang bersangkutan sudah melakukan proses perceraian, maka PNS  yang bersangkutan akan menerima sanksi tegas dari pemerintah.

“Sanksi yang didapatkan mulai dari penurunan pangkat dan golongan hingga dinon aktifkan dari jabatan yang dimiliki sekarang.  Sedangkan masa sanksi yang dijatuhkan, ada yang harus dijalani dua tahun hingga tiga tahun, sesuai  beratnya sanksi yang diberikan,” katanya (ima)