WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) akan kembali melakukan rasionalisasi sejumlah kegiatan dan belanja daerah pada APBD Perubahan tahun 2017.
Salah satu belanja yang dipastikan tidak bisa dipenuhi oleh pemkab kutim pada anggaran perubahan tahun ini, adalah membayarkan insentif pegawai negeri sipil atau pns kutim secara maksimal dalam enam bulan terakhir.
Sekda Kutim Irawansyah mengatakan, insentif pegawai ini dipastikan hanya bisa dibayarkan selama tiga bulan saja. Namun sejumlah kegiatan dan belanja daerah yang masih dipertahankan dan memang menjadi prioritas utama pada anggaran perubahan tahun ini
“Yang tidak bisa ditunda atau dihapus diantaranya adalah pembayaran gaji pegawai honor guru, gaji tenaga kerja kontrak daera, sebagian hutang-hutang proyek yang memang harus dibayarkan, serta termasuk alokasi dana desa yang memang secara aturan harus dipenuhi pemerintah daerah,”terangnya.
Dikatakannya, hal ini dilakukan karena pemkab Kutim saat ini mengalami defisit anggaran yang cukup besar. Tentu langkah rasionalisasi harus diambil oleh pemkab kutim. Sedangkan untuk pembayaran insentif PNS menyesuaikan kemampuan keuangan daerah
Menurutnya, sejumlah kegiatan proyek yang belum dilakukan tender maka akan dihentikan proses tendernya. Namun, jika ada proyek yang sudah berjalan tahun ini maka kemungkinan sebagian dibayarkan atau seluruhnya baru bisa dibayarkan pada tahun 2018 mendatang, termasuk pembayaran insentif bagi pns yang hanya bisa dianggarkan dan dibayarkan selama tiga bulan saja.
“Sementara untuk tiga bulan sisanya dianggap hangus. Untuk membayar tiga bulan insentif pns tersebut pemkab kutim harus menyiapkan anggaran lebih dari 64 miliar rupia, karena tidak menurunka nilai yang sudah ada. Sementara jika dipaksakan harus membayar tiga bulan sisanya, maka dipastikan keuangan daerah tidak bisa menyanggupinya,”pangkasnya (wal)