Ekonomi

Harga Singkong Turun, Petani Di Kutim Lesu

699
×

Harga Singkong Turun, Petani Di Kutim Lesu

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Harga komoditas singkong gajah saat ini jatuh hingga titik terendah, Rp 300 hingga Rp 400 per kilogram (kg). Akibatnya, sejumlah petani singkong di Kabupaten Kutai Timur. Akibatnya banyak petani di Kutim khususnya di kecamatan Kaubun mulai lesu untuk menanam singkong gajah.

Camat Kaubun Muhammad Amin mengakui saat ini kondisi pertanian singkong, khususnya singkong gajah di kecamatannya mengalami kelesuan. Hal ini kemungkinan karena harga beli ditingkat pengepul singkong.

“singkong dari petani bisa dijual kepada pengepul dengan harga rp 700 hingga rp 800 perkilogramnya. Bahkan pernah pengepul membeli dengan harga diatas rp 1000 perkilogramnya. Namun kini petani hanya bisa menjual hasil panen singkongnya kepada pengepul dengan harga rp 400 perkilogramnya,”ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan jatuhnya harga singkong , diharapkan dengan keberadaan koperasi yang menjadi mitra petani kembali menstabilkan harga beli. Sehingga Petani kembali bergairah untuk menaman atau memanen singkong gajah yang selama menjadi andalan di Kecamatan Kaubun.

 “kini ada rencana ikut sertanya salah satu perusahaan umum daerah atau perusda sebagai mitra koperasi dan petani singkong dalam membeli hasil-hasil panen petani. Jika sebelumnya harga beli singkong antara rp 700 hingga rp 800 per kilogramnya, petani berkeinginan agar harga beli bisa bertahan dikisaran rp 600 per kilogramnya,”katanya.

Sementara itu bupati Kutim Ismunandar, juga menyikapi turunnya harga singkong gajah. Pihaknya menginginkan agar petani dengan koperasi bisa kembali pada kesepakatan awal penetapan harga beli singkong, yakni Rp 600 per kilogramnya.

“Ternyata saat ini harga beli yang ditetapkan oleh pihak pengepul mengacu pada harga jual di pasar yang cukup murah dan rendah. Walaupun memang diakuinya jika harga tersebut fluktuatif atau tidak stabil. Namun demikian, kedepan pemerintah kutim berencana agar harga jual singkong ini bisa diatur secara resmi sebagaimana penetapan harga jual kelapa sawit dari petani kepada pengepul,”terangnya

Sistem penetapan harga resmi untuk singkong ini Lanjut Ismunanda , sudah diberlakukan di lampung. Nantinya, perubahan harga standar singkong ini tetap akan mengacu dan dibandingkan dengan harga pasar. “

Sehingga petani tidak merasa dirugikan dan pengepul singkong juga tidak diberatkan dengan penetapan harga jual ini.,”pangkasnya